Polisi Selidiki Lebih Lanjut Penjualan Gula Rafinasi di Situs E-dagang
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pihak Kepolisian Daerah Banten tengah menyelidiki lebih lanjut soal penjualan gula rafinasi melalui situs perdagangan elektronik atau e-dagang di Tokopedia. Hasil penyelidikan sementara, pelaku yang mengatasnamakan pabrik PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) diduga menggunakan akun fiktif.
”Saat ini kami masih dalam penyelidikan. Kami menduga, penjualan tersebut dilakukan oleh orang lain yang bukan pihak PT BMM karena di database karyawan tidak ditemukan nama Asep dengan nomor telepon yang tertera di laman Tokopedia,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar Abdul Karim kepada Kompas, Jumat (18/1/2019).
Abdul juga menyampaikan, dugaan lainnya, situs tersebut bisa juga digunakan oleh seorang pegawai PT BMM tetapi menggunakan akun palsu. ”Maka, untuk pembuktian, harus melakukan transaksi terlebih dahulu dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas di laman Tokopedia pada Kamis (17/1/2019), penjualan gula rafinasi dengan mudah dapat diakses dan dibeli oleh masyarakat. Gula rafinasi dijual dalam bentuk karungan dengan berat 50 kilogram. Harga yang dicantumkan pun di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 8.900 per kilogram.
Penjualan gula rafinasi tersebut mengatasnamakan pabrik PT BMM yang berlokasi di Jalan Asem Cikande Kilometer 62,5 Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto pun sudah mengonfirmasi ke Manager Human Resource Development PT BMM Anton.
Menurut keterangan Anton, PT BMM tidak pernah melakukan penjualan melalui situs e-dagang. Sebab, pembeli harus langsung datang ke kantor pusat PT BMM yang beralamat di Senayan City, Jakarta Pusat, untuk melakukan transaksi.
”Calon pembeli (perusahaan) yang ingin membeli gula rafinasi harus memiliki perizinan yang lengkap. Harus ada kontrak antara pembeli dan PT BMM serta bersedia membuat pernyataan untuk tidak menjual gula rafinasi dari PT BMM ke pasaran atau masyarakat langsung,” ujar Anton.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam pasal 3 dikatakan, GKR hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Selain itu, dalam Pasal 11 Ayat 2 juga disebutkan, industri pengguna dilarang menjual GKR yang didistribusikan oleh produsen GKR. Apabila melanggar, seperti disebutkan dalam Pasal 20, industri pengguna akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Terkait persoalan ini, Vice President of Public Policy and Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan gula rafinasi. ”Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus,” katanya.
Astri menyampaikan, sebagai platform teknologi, Tokopedia memang menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia untuk dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri sehingga memberi kemudahan bagi para penjual, termasuk kreator lokal.
”Namun ke depan, harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku,” kata Astri.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan, modus penjualan gula rafinasi melalui situs e-dagang seperti ini pernah ditangani oleh pihaknya. ”Kasus ini akan kami usut tuntas. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana penjualan gula rafinasi semakin marak dilakukan, maka perlu pengawasan dan kontrol yang lebih ketat,” katanya. (Sharon Patricia)