Presiden: Pembebasan Ba’asyir Dibahas sejak Awal 2018
Oleh
FX Laksana AS
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyatakan, pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, Jumat (18/1/2019), sudah dibahas lama oleh pemerintah, sejak awal 2018. Pertimbangan utamanya adalah masalah kemanusiaan.
Menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat sore, Presiden Jokowi menyebutkan, pertimbangan itu antara lain berasal dari Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta pakar hukum, seperti Yusril Ihza Mahendra.
”Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau, kan, sudah sepuh (tua), ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Presiden.
Kondisi kesehatan, Presiden Jokowi menambahkan, masuk juga dalam pertimbangan tersebut.
Ba’asyir merupakan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 2011, memvonis Ba’asyir hukuman penjara selama 15 tahun.
Menaruh perhatian
Presiden Jokowi memang sudah lama menaruh perhatian pada kondisi kesehatan Ba’asyir. Atas alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi, pada Maret 2018, menyetujui Ba’asyir dirawat di rumah sakit. ”Ini sisi kemanusiaan, yang juga berlaku untuk semuanya. Jika ada (narapidana) yang sakit, tentu kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit agar disembuhkan,” kata Presiden kepada jurnalis di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang ditanya pada waktu itu juga membenarkan kepedulian Presiden terhadap Ba’asyir. Selain usianya yang sudah lanjut, Ba’asyir juga sedang sakit-sakitan. Menurut Ryamizard, perhatian tersebut merupakan bentuk kepedulian Presiden terhadap Ba’asyir. Ryamizard belum menyebut pembicaraan terkait dengan permohonan grasi kepada Presiden.
Sebelumnya, Ba’asyir, Sabtu (16/4/2016), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan K Dusak, Sabtu, di Jakarta, mengatakan, pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utama pemindahan Ba’asyir. ”Yang bersangkutan sudah uzur dan rentan sakit. Oleh karena itu, Ba’asyir dipindahkan ke Gunung Sindur supaya akses perawatan kesehatannya lebih mudah dan dekat,” katanya.
Dusak mengatakan, Ba’asyir akan ditempatkan di sel khusus isolasi di Gunung Sindur. Saat di Nusakambangan, Ba’asyir juga ditempatkan di ruangan sel isolasi. Selain memindahkan Ba’asyir, pemerintah juga memindahkan Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar dari Nusakambangan ke Gunung Sindur. Natsiruddin, terpidana kasus terorisme yang dijatuhi vonis 5 tahun 8 bulan penjara itu, akan ditempatkan di dalam satu sel dengan Ba’asyir. Sehari-hari, Natsiruddin membantu menyiapkan kebutuhan Ba’asyir.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.