Usut Tuntas Sindikat Prostitusi Daring yang Sasar Anak-anak
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberi apresiasi kepada Kepolisian Resort Lampung Timur, Provinsi Lampung yang membongkar sindikat perdagangan orang yang melibatkan anak-anak melalui prostitusi dalam jaringan. Kepolisian diminta mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami berharap penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus. Ini merupakan kejahatan sangat serius, karena sindikat ini menyasar anak-anak dan pelajar sekolah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan memonitor kasus ini, dan berharap kepolisian mengembangkan penyelidikan kasus ini, karena diduga berkorelasi dengan prostitusi di Kota Metro Lampung beberapa saat yang lalu,” ujar Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Menurut Ai, dari informasi yang diperoleh KPAI, pada akhir tahun 2018 jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap sejumlah tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang diduga masih berstatus pelajar. Kepada polisi, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan bisnis tersebut lebih tiga bulan dengan melibatkan tiga anak.
“Ini menjadi tantangan dalam penanganan korban prostitusi yang melibatkan anak-anak. Bagaimana nasib anak-anak yang aktif sebagai pelajar direkrut dan dilacurkan dalam jaring (daring), harus segera dicegah dan rehabilitasinya harus komprehenshif,” kata Ai.
Bukan hanya rehabilitasi sosial, fisik, dan psikis, namun perlu memastikan hak pendidikannya agar tetap dilindungi. Pihak sekolah dan dinas pendidikan harus memiliki upaya perlindungan pada anak-anak ini, seperti antisipasi perundungan dan reintegrasi sosialnya.
Karena itulah, selain mendorong kepolisian membongkar kasus tersebut, KPAI mendorong agar pemerintah daerah menjalankan proses rehabilitasi terhadap para korban dengan tidak mengenyampingkan hak pendidikan korban agar tidak putus sekolah.
Menurut Ai, anak-anak atau pelajar yang menjadi korban diberikan waktu untuk menjalankan proses hukum, tetapi harus tetap melindungi hak dasar/pendidikan mereka.
Hal itu penting, karena dari informasi yang diperoleh KPAI dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung saat ini anak-anak tersebut mengalami trauma terutama karena kasusnya diketahui banyak orang. “Mereka takut tidak bisa sekolah lagi, malu dengan teman-temanya dan takut dengan orang tuanya,” tandas Ai.
Selain itu, KPAI juga menghimbau agar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut mendapat perhatian sesuai ketentuan perundang-undangan. Para korban berhak atas restitusi atas kerugian yang dialami.
Angka tertinggi
Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian KPAI. Apalagi laporan akhir tahun yang dikeluarkan KPAI secara resmi, menemukan angka anak korban prostitusi pada tahun 2018 menempati angka tertinggi dalam kasus perdagangan orang dan eksploitasi yang mencapai 92 kasus.
Kasus kekerasan seksual yang terus menimpa perempuan termasuk anak-anak terus mendapat perhatian pemerintah. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Vennetia R Danes menyatakan tingginya kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
“Mirisnya, korban kekerasan seksual yang mayoritas perempuan dan anak akibat dari ketidaksetaraan jender (relasi kuasa yang timpang), tidak hanya mengalami penderitaan fisik dan psikis berupa trauma yang berkepanjangan, tapi juga mengalami kerusakan organ reproduksi dan penderitaan luar biasa yang menyebabkan cacat fisik bahkan hingga meninggal dunia,” kata Vennetia.
Karena itulah, menurut Vennetia, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan menjadi undang-undang. Peraturan tersebut akan menjadi alat penting yang sangat positif untuk mengatur dan memberikan efek jera bagi pelaku.