Abu Bakar Ba’asyir Bebas Tanpa Syarat Pekan Depan
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan diberikan pembebasan tanpa syarat oleh Pemerintah Indonesia. Ia diperkirakan dapat menghirup udara bebas pada pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/1/2019) siang. Yusril mengaku diberi kuasa untuk menangani masalah ini oleh Presiden Joko Widodo.
Yusril menyampaikan, pihaknya menemui Ba’asyir pada Jumat (18/1) di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, untuk memberitahukan berita pembebasan itu kepada Ba’asyir. Turut hadir dalam pertemuan di Bogor itu Achmad Michdan selaku anggota tim kuasa hukum Ba’asyir.
Baca juga: Pembebasan Ba’asyir Dibahas sejak Awal 2018
Sebelumnya, Yusril bertemu Jokowi guna membahas hal itu. Menurut dia, Presiden memaklumi keadaan Ba’asyir yang sudah tua dan sakit sehingga berhak mendapatkan kebebasan tanpa syarat.
Sementara itu, Michdan mengatakan, sebenarnya kliennya sudah dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, salah satu syarat seorang narapidana dapat meminta bebas bersyarat adalah telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Ba’asyir sudah menjalani dua per tiga masa tahanan terhitung sejak 13 Desember 2018. Namun, selama ini, tim pengacara memutuskan tidak mengajukan bebas bersyarat karena Ba’asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yusril melanjutkan, melihat ketidaksediaan Ba’asyir, Jokowi meminta dirinya mencari jalan keluar masalah ini. ”Presiden telah menyetujui usulan agar tidak perlu ada persyaratan khusus untuk bisa bebas. Pak Ba’asyir juga telah menerima pembebasannya,” ujar Yusril.
Selama ini, tim pengacara memutuskan tidak mengajukan bebas bersyarat karena Ba’asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yusril mengatakan, adanya perintah Presiden Jokowi agar menihilkan persyaratan bebas untuk Ba’asyir dapat mengesampingkan PP No 99/2012 yang umumnya digunakan sebagai dasar hukum untuk seorang narapidana mengajukan permohonan bebas bersyarat.
Direncanakan, prosedur bebas Ba’asyir mulai diurus pada Senin (21/1). Yusril yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, Ba’asyir juga meminta waktu tambahan sekitar tiga hingga lima hari untuk membereskan selnya sebelum secara resmi bebas.
”Untuk teknisnya, yang menentukan adalah Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, hingga Sabtu ini, pihaknya belum menerima instruksi untuk melakukan pembebasan tidak bersyarat kepada Abu Bakar Ba’asyir. Saat ini, Ba’asyir masih berstatus sebagai tahanan LP Gunung Sindur.
Ia mengatakan, Ditjen Pas akan menunggu arahan lebih lanjut yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memulai prosedur tersebut. ”Setelah instruksinya ada, kami akan langsung menindaklanjutinya,” kata Ade.
Michdan menambahkan, setelah bebas nanti, Ba’asyir akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rohim, di Solo, Jawa Tengah. Setelah itu, Ba’asyir akan fokus melakukan pengobatan pada kelenjar di kaki yang membuatnya sulit berjalan.
Meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan, Michdan memastikan kliennya masih akan menyempatkan diri untuk berdakwah. ”Beliau, kan, seorang pendakwah, tentu saja pasti banyak yang akan datang ke rumahnya untuk meminta nasihat. Kami sudah berpesan kepada keluarga agar kunjungan tamu dapat dibatasi, dan latar belakang pengunjungnya juga harus jelas,” kata Michdan.
Pada Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba’asyir hukuman 15 tahun penjara. Saat itu, Ba’asyir, yang kini berusia 81 tahun, dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Bukan politis
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim M Mahendradatta, yang juga anggota tim kuasa hukum Ba’asyir, menyampaikan, pembebasan kliennya murni perkara hukum. Kliennya sudah sepantasnya memperoleh pembebasan karena alasan kemanusiaan dan adanya perintah dari Presiden Jokowi.
”Ini tidak ada hubungannya dengan kondisi saat ini yang sedang dalam masa kampanye, bukan juga pembuktian terhadap apa pun yang bersifat politis. Jadi, kami mohon untuk tidak dipolitisasi,” ucapnya di hadapan awak media. (LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA)