JAKARTA, KOMPAS – Dua warga negara Indonesia, Siti Nurhidayah dan Mattari, dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Tanah Air setelah dipulangkan dari Malaysia oleh Kementerian Luar Negeri.
Pemulangan itu terlaksana setelah keduanya dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia. Keduanya dipertemukan dengan keluarganya masing-masing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Siti Nurhidayah, WNI asal Brebes, Jawa Tengah, ini ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou, Cina, karena terbukti membawa narkotika jenis sabu. Namun Tim Perlindungan WNI dapat membuktikan bahwa Siti adalah korban penipuan.
Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI diperoleh bukti kuat bahwa Siti adalah korban penipuan
Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Majelis hakim pun membebaskan Siti dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI diperoleh bukti kuat bahwa Siti adalah korban penipuan.
“Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu, kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Mattari, WNI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ini ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu, kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin
Pengacara Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Gooi dan Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak dapat membukti bahwa Mattari adalah pelakunya. Hal itu didukung dengan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun, baru 8 Januari 2019, izin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.
Staf KBRI Kuala Lumpur Galuh Indriyati mengatakan, selama proses hukum, KBRI selalu memberikan pendampingan kepada keduanya dengan berkunjung ke penjara. Termasuk memberikan akses komunikasi antara kedua WNI itu dengan keluarganya masing-masing.
Sementara itu, putera tunggal Siti Nurhidayah, Muhamad Ali Al Farisi menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah RI atas pendampingan dan pembelaan yang diberikan kepada ibunya.
“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujarnya.
Sejak duduk di kelas 2 SMA, Farisi ditinggal Siti bekerja di luar negeri. Kini Farisi tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, jurusan teknik elektronika, dan sekarang telah memasuki semester 8.
Sejak 2011, sebanyak 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Pemerintah membebaskan sebanyak 308 WNI dan saat ini masih ada 134 WNI terancam hukuman mati.