logo Kompas.id
UtamaKetentuan Penambahan Biaya...
Iklan

Ketentuan Penambahan Biaya Dipandang Terlambat Dikeluarkan

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V2YbEjl9Oqlakcke_41hp12VhGE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181112_ENGLISH-KJN_A_web_1542029119.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapatkan tanggungan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RS Siloam Semanggi, Jakarta, Senin (12/11/2018). JKN-KIS mempertemukan mereka yang membutuhkan pengobatan tetapi kurang mampu secara ekonomi dengan mereka yang sehat tetapi memiliki kemampuan ekonomi. Subsidi silang ini menjadi semangat asuransi sosial.

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan baru terkait biaya tambahan yang harus dibayar peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS melalui urun biaya dan selisih biaya, itu dipandang terlambat. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 itu pun dianggap membebani peserta.

Ketua Gerakan Moral Dokter Indonesia Bersatu sekaligus anggota Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Agung Sapta Adi mengatakan, ketentuan itu terlambat diterbitkan. “Ketentuan itu seharusnya diterbitkan ketika program JKN diluncurkan pertama kali,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000