JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan pembaruan mekanisme dan format debat calon presiden dan wakil presiden putaran kedua. Pembaruan itu merupakan hasil evaluasi terhadap debat perdana, 17 Januari 2019. Hasil finalisasi terkait keputusan itu akan disampaikan pada Senin (21/1/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, mengatakan, sejumlah hal terkait mekanisme dan format debat terbaru telah dipersiapkan. Mekanisme tersebut merupakan hasil dari evaluasi, kritik, dan saran dari berbagai pihak. Hal itu dilakukan agar debat berlangsung dengan baik sehingga masyarakat dapat menilai kualitas kedua kandidat dari hasil debat itu.
”Kami berkomitmen agar debat selanjutnya semakin mendidik, substansial, dan menarik untuk ditonton. Eksplorasi performa kedua pasangan calon dalam menyampaikan gagasan dengan tema semoga lebih tajam dan dalam,” kata Wahyu di Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Eksplorasi performa kedua pasangan calon dalam menyampaikan gagasan dengan tema semoga lebih tajam dan dalam.
Seperti diketahui, KPU telah mengevaluasi format dan mekanisme debat untuk perbaikan debat berikutnya, salah satunya terkait pemberitahuan abstraksi kisi-kisi pertanyaan kepada kedua kandidat. Selain itu, Wahyu menyebutkan, durasi penyampaian visi-misi akan ditambah. Semula kedua pasangan calon hanya diberi kesempatan durasi selama 3 menit. Penambahan waktu tersebut agar memberikan kesempatan kandidat lebih menjabarkan visi dan misi secara detail beserta program kerja.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan agar KPU membatasi jumlah pendukung debat. Pendukung yang banyak cenderung membuat bising, menciptakan kondisi tak nyaman, dan mengganggu konsentrasi serta fokus pasangan calon dalam berdebat.
Kegaduhan yang muncul dari pendukung pasangan calon selama debat berlangsung dinilai mengganggu suara yang masuk di televisi. Hal itu dapat merugikan hak rakyat memperoleh informasi yang memadai dari debat capres. Oleh sebab itu, KPU akan mengatur pendukung di ruang debat.
”Kemungkinan ada pengurangan jumlah pendukung. Namun, kami berfokus dalam mengatur tamu undangan itu agar tertib dalam menyaksikan debat,” kata Wahyu.
Adapun peran moderator akan lebih diarahkan membuat dinamika perdebatan semakin hidup. Menurut Wahyu, jika memungkinkan, moderator juga dapat berperan mempertajam jawaban kandidat.
Hasil finalisasi terkait format dan mekanisme baru itu akan disampaikan pada Senin. KPU akan rapat bersama berbagai pihak terkait untuk memfinalisasi pemantapan mekanisme dan format baru. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil finalisasi tersebut kepada pihak Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (MELATI MEWANGI)