Eks Pejabat Kementerian Keuangan Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yaya pada Mei 2018, ditangkap tangan oleh KPK bersama Anggota DPR dari Partai Demokrat Amin Santono.
Pembacaan berkas tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK di hadapan Hakim Ketua Bambang Hermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1/2019) malam.
“Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar RP 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa Nur Haris Arhadi.
Yaya didakwa menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 300 juta dari Mustafa selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah melalui Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah). Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari Rp 2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat (nonaktif) Amin Santono dan Eka Kamaluddin (anak Amin).
Uang itu diduga untuk meloloskan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
Eka diminta Amin untuk mengurus pengajuan proposal penambahan anggaran beberapa kabupaten guna membiayai bidang pekerjaan prioritas yaitu, pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar. Proposal itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran DPR, dan Komisi XI DPR.
Selain pengurusan proposal dari anggaran DAK, Eka juga menawarkan pengurusan proposal dari anggaran DID APBN Tahun Anggaran (TA) 2018 kepada Taufik. Ini karena pada tahun 2017 Kabupaten Lampung Tengah belum mendapat dana DID. Taufik pun melaporkan penawaran tersebut kepada Mustafa dan disetujui oleh Mustafa. Selanjutnya, Taufik mempersiapkan proposal untuk pengajuan DID TA 2018.
Menindak lanjuti proposal tersebut, Eka dan Amin menyerahkan proposal itu kepada Sukiman selaku koordinator Badan Anggaran di Komisi XI DPR. Amin lantas meminta Yaya untuk mengawal pengajuan proposal anggaran DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah, sekaligus mengawal pengajuan proposal DAK dari Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kota Tual.
Setelah anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah turun dan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2017 tentang Penjabaran APBN Tahun Anggaran 2018, Amin melalui Eka menagih uang komitmen fee sebesar tujuh persen untuk setiap proposal yang disetujui.
Dari uang fee tersebut, Yaya menerima uang sebesar Rp 300 juta dalam dua kali penerimaan. Keduanya, sebesar Rp 100 juta yang diterima di Rumah Makan Es Teller 77 Atrium Senen, Jakarta Pusat, dan sebesar Rp 200 juta yang diterima di parkiran Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Jaksa menyebutkan, Yaya terbukti menerima total gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 6,529 miliar, 55.000 dollar AS, dan 325.000 dollar Singapura. Penerimaan itu berkaitan dengan imbalan bagi Yaya dan Rifa Surya yang menjabat kepala seksi perencanaan DAK nonfisik, yang menjanjikan delapan daerah memperoleh anggaran di DAK dan DID APBN TA 2018.
Terkait hal yang memberatkan Yaya, jaksa menyebutkan bahwa Yaya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sehingga merugikan masyarakat pengguna infrastruktur. Adapun hal yang meringankan, Yaya telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Jaksa menyatakan, Yaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MELATI MEWANGI)
Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.