Kalbar Masih Perlu Upaya Keras untuk Pemberantasan
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS – Kalimantan Barat masih perlu berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba yang masih terus terjadi. Pada awal 2019 ini, Kepolisian Daerah Kalbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang berasal dari perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, dalam jumpa pers di Markas Polda Kalbar, Senin (21/1/2019), mengungkapkan, berdasarkan penanganan kasus Desember 2018 dan di awal Januari 2019 oleh Polda Kalbar dan BNNP Kalbar, total barang bukti sabu yang disita 6,6 kilogram. Selama periode Desember hingga awal Januari itu total terdapat 10 tersangka pengedar narkoba.
Sebagai contoh, pada 28 Desember, Polda Kalbar menangkap Ponco Atmojo dan Tita Setiawati di perumahan daerah Kecamatan Pontianak Timur. “Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di situ sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan itu maka kami menangkap kedua tersangka,” kata Didi.
Setelah menangkap Ponco dan Tita, aparat memburu pengedar lainnya bernama Jimmi di salah satu perumahan di Kecamatan Pontianak Timur. Jadi, pada 28 Desember tersebut, Polda menangkap tiga tersangka.
Tak berhenti di situ, pada 10 Januari 2019, kasus narkoba kembali terungkap. Saat itu Polda Kalbar menemukan paket kardus di kargo Bandara Internasional Supadio Pontianak. Di dalamnya terdapat kotak kue yang dibungkus dengan aluminium foil yang ternyata berisi sabu. Tim langsung menyita paket sabu itu.
“Pengedar juga sudah berani mengirim paket sabu melalui bandara. Polda menangkap Gafur warga Kecamatan Pontianak Timur. Ia mengaku mengirim sabu melalui bandara. Tersangka lainnya rekan Gafur, yakni Robi, juga ditangkap,” ujar Didi.
Pada 15 Januari 2019, kepolisian kembali menemukan adanya upaya pengiriman sabu. Kali ini melalui angkutan travel Ketapang-Pontianak. Sabu itu disimpan di dalam roti. Polisi menangkap Azman yang diduga membawa sabu itu. Azman pun dibawa ke Markas Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BNNP Kalbar juga di awal Januari sudah mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba. Kepala BNNP Kalbar Suyatmo, mengatakan, pada 15 Januari BNNP menangkap Ali, warga sebuah perumahan di Kecamatan Pontianak Timur, karena menyimpan sabu. Sabu itu diperoleh dari warga Entikong, Kabupaten Sanggau, perbatasan Indonesia-Malaysia, bernama Ikbal. Keduanya sudah ditangkap.
Keesokan harinya, yakni 16 Januari, BNNP kembali menangkap pengedar sabu bernama Halim Wijaya di Jalan Trans-Kalimantan. Petugas BNNP melanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Namun, Halim berusaha lari. Aparat terpaksa menembak kaki Halim, setelah itu dibawa ke rumah sakit. BNNP juga menangkap istri Halim, yakni Netti, di rumahnya.
Masalah perbatasan
Kasus peredaran narkoba terus terjadi karena masih sulit menjaga wilayah perbatasan. Terdapat 52 jalan tikus yang terhubung dengan 32 desa di Malaysia. Kemampuan personel terbatas dengan panjang perbatasan yang mencapai sekitar 900 kilometer tersebar di Kabupaten Sanggau, Bengkayang, Sintang, Kapuas Hulu, dan Sambas.
Dengan kondisi seperti itu, aparat kepolisian bertumpu pada kerja sama dengan masyarakat dan koordinasi lintas sektor untuk melaporkan setiap hal yang mencurigakan di perbatasan. Ada kemitraan antara aparat dengan masyarakat.
BNNP juga sedang dalam proses mengimplementasikan program desa bebas narkoba. BNNP berupaya menggunakan potensi di desa, antara lain aparatur desa, bintara pembina desa, serta bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba. “Ini sedang berproses. Sosialisasi sudah kami lakukan secara bertahap. Kami upayakan akan diimplementasikan secepatnya,” ujar Suyatmo.
Program perlu sampai ke desa-desa karena bahaya narkoba sudah sangat memprihatinkan di desa-desa. Kalbar memiliki 2.036 desa. Jumlah pecandu narkoba di Kalbar diperkirakan mencapai 1,56 persen dari total 4,5 juta penduduk Kalbar. Hal yang mengkhawatirkan adalah pecandu pelajar dan mahasiswa terus meningkat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kalbar Rochadi Iman Santoso, mengatakan, dari sekitar 5.200 warga binaan, sekitar 2.000 di antaranya adalah narapidana kasus narkoba. Ada 18 orang yang dijatuhi hukuman mati dan 10 orang hukuman penjara seumur hidup.
Ada setidaknya 9 orang petugas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalbar yang terkontaminasi narkoba. Mereka ada yang menjembatani pengedar dengan warga binaan, ada juga yang pemakai. “Mereka saya pastikan dipecat,” kata Rochadi.
Jumlah petugas di lapas dan rutan juga berupaya ditambah. Sebelumnya, rasio petugas dengan warga binaan mencapai 1:120 sehingga sulit memantau. Sekarang, rasionya sudah meningkat menjadi 1:12 menyusul pengangkatan pegawai negeri sipil baru di lingkungan Kemenkumham di Kalbar yang mencapai 380 orang. Keberadaan petugas baru itu juga diharapkan bisa mengganti para petugas yang bermasalah di lapas dan rutan.