KPPU Selidiki Indikasi Kartel Pengaturan Tiket Pesawat
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah menyelidiki dugaan kartel dalam pengaturan harga tiket pesawat. Penyelidikan itu dalam rangka membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran atas Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih, Senin (21/1/2019), di Jakarta, menyatakan, KPPU berinisiatif menyelidiki kemungkinan pelanggaran terhadap kenaikan dan penurunan harga tiket pesawat. Tujuannya membuktikan ada tidaknya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan maskapai-maskapai penerbangan.
Pasal 5 UU tersebut menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Jika melanggar, pelaku usaha terkait dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar.
"Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, ada indikasi beberapa pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya menetapkan harga bersama. Informasi ini akan kami verifikasi lebih lanjut. Apakah sudah memenuhi unsur kartel yang disebutkan undang-undang atau belum," kata dia.
Ada indikasi beberapa pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya menetapkan harga bersama. Informasi ini akan kami verifikasi lebih lanjut.
Kartel merupakan persekongkolan atau persekutuan di antara produsen produk sejenis dengan tujuan mengontrol produksi, harga, penjualan, dan mengambil posisi monopoli.
Harga tiket pesawat domestik mengalami kenaikan pasca libur Tahun Baru hingga awal Januari 2019. Sejumlah warga di Provinsi Aceh memilih transit ke Malaysia agar mendapat harga tiket lebih murah. (Kompas, 13 Januari 2019).
Cahyadi, karyawan swasta, juga merasakan lonjakan harga tiket. Menurut dia, harga normal tiket pesawat untuk penerbangan Jakarta-Luwuk, Sulawesi Tengah adalah Rp 2,7 Juta. "Awal Januari, harga tiket pernah mencapai Rp 5,6 juta," kata pria yang sering bepergian ke rute tersebut.
Pada saat yang sama, warga net membuat petisi di change.org agar harga tiket pesawat domestik diturunkan. Lalu, pada Jumat (11/1/2019), maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), menurunkan harga tiket pesawat.
Guntur melanjutkan, KPPU sedang meniliti juga tentang penurunan harga tiket pesawat. KPPU sudah memanggil Kementerian Perhubungan dan sejumlah maskapai.
Namun, penurunan harga tiket itu belum bisa dipastikan apakah itu merupakan anjuran pemerintah atau kesepakatan dari maskapai. "Intinya, jika maskapai menetapkan kenaikan atau penurunan harga secara bersama-sama dengan pesaingnya, itu terindikasi kartel," kata dia.
Penurunan harga tiket itu belum bisa dipastikan apakah itu merupakan anjuran pemerintah atau kesepakatan dari maskapai. Jika maskapai menetapkan kenaikan atau penurunan harga secara bersama-sama dengan pesaingnya, itu terindikasi kartel.
Dugaan kartel di industri penerbangan bukanlah hal baru. Pada tahun 2009, hampir semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia diduga melakukan kartel penetapan biaya bahan bakar atau fuel surcharge yang dibebankan kepada penumpang.
KPPU pun menyelidiki 12 maskapai penerbangan Tanah Air yang terindikasi melanggar Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Kompas, 9 Oktober 2009).
Adapun proses pemeriksaan dugaan kartel harga tiket ini melalui beberapa tingkatan. Setelah diteliti dan ditemukan adanya unsur kartel, kata Guntur, akan dilanjutkan dengan proses investigasi dan persidangan.
"Akan tetapi bukan berarti pihak maskapai serta-merta sudah dipastikan bersalah. Dalam tahap persidangan pun, ada peluang bagi maskapai untuk dinyatakan tidak bersalah," kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, menyangkal dugaan kartel penetapan harga tiket. Garuda masih tetap mengacu pada batas atas dan batas bawah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.
Permenhub itu tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Peayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Terkait penurunan harga tiket pada Jumat (11/1/2019), Ikhsan mengatakan, makaspai melakukan hal itu karena ada imbauan dari Kementerian Perhubungan. Itu dalam rangka merespons tanggapan publik atas mahalnya harga tiket domestik.
"INACA bertugas memfasilitasi. Sementara maskapai menyesuaikan harga tiket dengan kategori maskapai masing-masing, tidak ada penetapan harga tiket secara bersama-sama," kata Ikhsan. (INSAN ALFAJRI).