Mantan Politikus Demokrat Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat (nonaktif), Amin Santono dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Amin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mochamad Arifin.
“Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar RP 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata jaksa Nur Haris Arhadi saat membacakan berkas tuntutan Amin.
Sebelumnya, Amin didakwa menerima uang Rp 3,3 miliar dari Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast selaku Direktur CV Iwan Binangkit sebagai penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumedang.
Uang tersebut diduga untuk menggerakkan Amin agar meloloskan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2018 (APBN) dan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dari APBN-Perubahan tahun 2018.
Amin pun meminta anaknya, Eka Kamaluddin, untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa kabupaten guna membiayai bidang pekerjaan prioritas yaitu, pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit, dan pasar. Proposal itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Anggaran DPR, dan Komisi XI DPR.
Menindak lanjuti hal itu, Amin pun mempertemukan Eka dengan Yaya Purnomo (pejabat Kementerian Keuangan) yang akan membantu meloloskan proposal anggaran tersebut. Atas penyampaian tersebut, Yaya Purnomo menyetujuinya. Amin meminta komitmen fee sebesar tujuh persen dari anggaran yang akan diterima setelah proposal pengajuan itu disetujui.
Selanjutnya, Eka mengajak Iwan Sonjaya selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mencari daerah-daerah yang berkeinginan untuk mengajukan usulan tambahan anggaran dengan menggunakan aspirasi dari Amin itu.
Adapun, Eka didakwa menjadi perantara penerimaan uang dari Taufik dan Rahman untuk Amin. Eka dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Eka juga dituntut membayar uang pengganti Rp 158 juta.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyebutkan, Amin dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 28 Januari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (MELATI MEWANGI)