JAKARTA, KOMPAS — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus penipuan dengan berbagai modus. Salah satu tersangka yang ditangkap menipu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sehingga mengalami kerugian Rp 10 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (21/1/2019), mengatakan, anggota Unit II Subdit Resmob menangkap tersangka tunggal berinisial NSN (35). NSN menghubungi Tjahjo pada Januari 2019. Tersangka mengaku sebagai Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, bernama Shintawaty Sri Utami.
”Tersangka NSN meminta uang Rp 10 juta untuk pembangunan mushala di SD tersebut,” kata Argo.
Menurut Argo, korban menyanggupi permintaan tersebut karena korban pernah bersekolah di SD tersebut. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun, setelah dicek, ternyata pihak SD Rejosari tidak pernah meminta dana dan tidak ada pembangunan mushala. Nama Shintawaty Sri Utami pun tidak terdaftar sebagai Kepala SD Rejosari.
Panit Unit II Subdit Resmob Ajun Komisaris Reza Pahlevi mengatakan, tersangka ditangkap di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (4/1/2019). Tersangka dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
”Tersangka menggunakan uangnya untuk berjudi,” kata Reza.
Mengaku ajudan
Dalam kasus lain, Unit I Subdit Resmob meringkus dua tersangka berstatus ibu dan anak berinisial O (35) dan HN (57). Kanit I Subdit Resmob Komisaris Malvino Edward mengungkapkan, modus tersangka O adalah mengaku sebagai ajudan pejabat tinggi Polri untuk meminta uang kepada korban.
Seorang korban penipuan oleh tersangka O mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta. Tersangka O menipu korban dengan mengaku sebagai ajudan pejabat tinggi Polri. Tersangka kemudian meminta uang dengan dalih untuk membayar tiket pesawat. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2018.
Menurut Malvino, tersangka O adalah residivis dalam kasus penipuan dan saat ini masih berstatus narapidana di LP Cipinang. Adapun peran HN adalah menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Polisi menangkap HN di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (5/1/2019).
Polisi menyita delapan ponsel dan sebuah tablet sebagai barang bukti. Polisi juga menyita tiga buku tabungan atas nama HN.