BEKASI, KOMPAS – Penertiban pedagang kaki lima dari trotoar di Pasar Baru Kota Bekasi tidak kunjung tuntas. Pemerintah perlu melakukan langkah tegas agar pelanggaran ketertiban itu bisa diselesaikan.
Sepekan terakhir, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di trotoar dan tepi jalan di depan Pasar Baru Kota Bekasi. Begitu juga pada Senin (21/1/2019), penertiban masih tampak dilakukan hingga pukul 10.30. Para PKL kocar-kacir membereskan barang dagangannya masing-masing.
“Sebenarnya kami sudah ditertibkan dari beberapa hari lalu, tetapi tetap saja kami berjualan, kucing-kucingan saja dengan petugas,” kata Togar Manurung (46) pedagang sayuran di trotoar Pasar Baru Bekasi.
Togar berjualan setiap hari mulai pukul 03.00 di areal parkir pasar. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan mereka untuk berdagang di sana hingga pukul 06.00. Namun, setelah pukul 06.00, alih-alih menggulung barang-barangnya, ia justru berpindah ke trotoar. Keberadaan personel Satpol PP pun tidak ia gubris.
“Saya tahu kalau lokasi itu dilarang untuk berjualan, tetapi mau bagaimana lagi saya butuh uang. Lagipula saya tidak sendiri,” kata Togar.
Puluhan PKL memenuhi sekeliling pasar. Mulai dari trotoar dan tepi jalan Ir H Djuanda yang berada di depan pasar, hingga Jalan Moh Yamin yang ada di samping pasar. Mereka menjual aneka komoditas, mulai dari bahan pangan hingga pakaian.
Lalu lintas di sepanjang jalan tersebut selalu macet. Selain penuh dengan PKL, Pasar Baru juga berseberangan dengan Terminal Bekasi. Jalur masuk dan keluar angkutan umum dan bus berada pada jalan yang sama dengan PKL, dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep 369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima, kedua ruas jalan tersebut termasuk dalam zona merah. Artinya, tidak boleh ada PKL berdagang disana. Di seluruh Kota Bekasi, terdapat 87 ruas jalan yang termasuk dalam zona terlarang tersebut.
Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dijelaskan bahwa, zona merah merupakan wilayah trotoar, saluran drainase, dan bahu jalan. Bagian lain yang masuk ke zona tersebut adalah daerah milik jalan pada jaringan jalan arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, kawasan sempadan sungai dan danau, serta tempat-tempat lain yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dilindungi
Meski terlarang, kata Togar, ia dan puluhan PKL masih bisa beraktivitas karena dilindungi pihak Yayasan Gema 86. Yayasan tersebut membantu mereka untuk bernegosiasi dengan pemerintah agar diizinkan berjualan di sana. Togar pun sudah berdagang selama 18 tahun.
“Kami juga membayar iuran Rp 2.000 untuk keamanan dan Rp 5.000 untuk kebersihan per hari kepada orang yayasan,” ujarnya.
Safei (60), PKL setempat, mengaku, terkadang memberikan uang lebih banyak dari yang ditetapkan. Bagi dia, memberikan sejumlah uang tersebut tidak mengganggu kondisi keuangannya.
Lelaki yang berdagang di Pasar Baru sejak 1978 itu berpengalaman berjualan di dalam pasar pada 1990. Menurut dia, pembeli tidak pernah sampai ke dalam. Oleh karena itu, dagangan cenderung tidak laku.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Makbullah mengatakan, telah mengadakan pertemuan dengan pihak PT Bangun Prima Lestari Kencana sebagai pengelola pasar dan Yayasan Gema 86 pada akhir 2017. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa areal trotoar dan tepi jalan tidak boleh untuk berdagang. Semua PKL harus direlokasi ke Blok II Pasar Baru yang berbentuk gedung dua lantai.
“Pertemuan itu juga sekaligus membahas perpanjangan kerja sama antara pengelola pasar dan pemerintah, salah satu klausul yang harus mereka penuhi adalah bisa menertibkan PKL dari area terlarang,” ujar Makbullah.
Namun, pihak pengelola dan yayasan meminta penangguhan kepada pemerintah. Mereka meminta penertiban diundur hingga Lebaran 2018. Setelah Lebaran, permintaan serupa muncul lagi jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
“Saat ini sudah tidak ada momen-momen seperti itu, kami ingin semua PKL tertib,” kata Makbullah.
Oleh karena itu, penertiban PKL kembali digalakkan. Akan tetapi, setiap hari penertiban, setiap hari pula mereka muncul kembali.
“Perlu ada ketegasan dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan permasalahan ini,” ujar Makbullah. Menurut dia, beberapa OPD yang terkait antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk itu, ia telah mengirim surat kepada Wali Kota Bekasi agar ada penegasan tanggung jawab setiap OPD terhadap persoalan tersebut.
Kepada pengelola pasar, Disdagperin pun memberi ultimatum. Kerja sama akan dicabut jika pengelola tidak ikut menertibkan PKL dari zona merah. “Kami menargetkan, akhir Januari 2019 ini persoalan sudah bisa tuntas,” kata Makbullah.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran ketertiban tersebut. Penertiban akan terus dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
“Saya meminta kepada para PKL untuk masuk dulu ke dalam pasar. Segala kendala dan kekurangan bisa kita identifikasi bersama lalu mendorong ke pihak pengelola untuk menyediakannya,” ujar Tri.