Spanduk "Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku" di DIY Timbulkan Kontroversi
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS -- Pemasangan spanduk bertuliskan "Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku" di sejumlah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menimbulkan kontroversi. Selain diduga dipasang tanpa izin, spanduk tersebut dinilai ingin mengesankan bahwa Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X memihak calon tertentu dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Pada Senin (21/1/2019), Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, Tri Wahyu, melaporkan pemasangan spanduk tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. "Hasil pemantauan kami mendapati adanya spanduk bertuliskan \'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku\' di beberapa titik strategis di DIY," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan pemantauan ICM Yogyakarta, spanduk tersebut setidaknya dipasang di tujuh titik di wilayah DIY, yakni lima titik di Kota Yogyakarta, satu titik di Kabupaten Sleman, dan satu titik di Kabupaten Bantul. Di Kota Yogyakarta, spanduk itu antara lain dipasang di perempatan Tugu Yogyakarta dan perempatan Jalan Jenderal Sudirman.
Wahyu menilai, spanduk-spanduk tersebut bernuansa kampanye Pilpres 2019. Selain itu, dia menambahkan, spanduk-spanduk tersebut juga hendak memberi kesan pada publik bahwa Sultan Hamengku Buwono X memihak calon tertentu dalam Pilpres 2019. Padahal, Sultan telah menyatakan bersikap netral dalam Pilpres 2019.
Wahyu memaparkan, di dalam spanduk-spanduk itu tidak terdapat identitas lembaga atau pihak yang bertanggung jawab. Namun, dia menuturkan, hasil investigasi ICM Yogyakarta menemukan, ada beberapa pihak yang diduga terkait dengan spanduk itu. Mereka yang diduga terlibat adalah dua partai politik, satu calon anggota legislatif, dan satu mantan direksi badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Yogyakarta.
"Di balik spanduk tersebut, ICM menemukan setidaknya terlibat dua partai, satu caleg, dan satu mantan direksi BUMD Kota Yogyakarta, baik dalam pemasangan atau penyebarluasan di media sosial," ujar Wahyu.
Wahyu berharap, Bawaslu DIY mengusut tuntas pemasangan sejumlah spanduk tersebut. Bawaslu DIY juga diminta berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mencopot spanduk-spanduk itu. "Kami juga meminta Bawaslu DIY berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY agar menyampaikan ke semua partai politik di DIY, termasuk caleg di DIY, agar mematuhi perundang-undangan," tuturnya.
Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menyatakan, Bawaslu DIY segera mengkaji laporan terkait pemasangan spanduk-spanduk tersebut. Sri menambahkan, sampai saat ini, Bawaslu DIY belum bisa menyimpulkan apakah pemasangan spanduk-spanduk tersebut melanggar aturan atau tidak.
"Kami akan melakukan kajian. Kami belum bisa menyampaikan apakah ini sebuah pelanggaran atau tidak sebelum kami melakukan kajian," ungkap Sri.
Menurut Sri, Bawaslu DIY akan mengkaji beberapa hal terkait pemasangan spanduk-spanduk itu, misalnya apakah spanduk tersebut bisa dikategorikan sebagai alat peraga kampanye atau tidak, apakah isi spanduk itu melanggar aturan atau tidak, serta apakah spanduk-spanduk itu dipasang di lokasi yang dilarang atau tidak. "Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk memproses laporan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Daerah Pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin DIY, Bambang Praswanto, menyatakan, pihaknya tidak pernah membuat dan memasang spanduk-spanduk yang bertuliskan "Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku". "Secara resmi saya menyampaikan dengan tegas bahwa kami tidak membuat dan memasang spanduk tersebut," ungkapnya.
Bambang menambahkan, pihaknya juga mendukung langkah Bawaslu DIY yang hendak mengusut pemasangan spanduk-spanduk tersebut. "Kalau memang melanggar aturan, ya sudah dikasih tindakan saja," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DIY itu.