MEDAN, KOMPAS — Sebanyak 1.000 warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (21/1/2019). Mereka meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyelesaikan sengketa lahan 260 hektar antara warga dan TNI Angkatan Udara.
”Kami meminta agar Gubernur Sumut mengambil peran untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berkepanjangan sejak tahun 1995 ini. Tuntutan kami final. Kami meminta segera diterbitkan sertifikat hak milik,” tutur Ketua Forum Masyarakat Sarirejo Pahala Napitupulu.
Unjuk rasa itu dilakukan warga dengan iring-iringan kendaraan dari Kelurahan Sarirejo menuju Kantor Gubernur Sumut. Warga menaiki sejumlah mobil odong-odong, minibus, dan sepeda motor. Di sepanjang jalan, warga menyampaikan aspirasi dengan berorasi.
Mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang meminta agar sengketa lahan segera diselesaikan. Pengunjuk rasa langsung menutup jalan setelah tiba di Jalan Pangeran Diponegoro yang berada di depan Kantor Gubernur Sumut.
Perwakilan warga diterima Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut Jumsadi Damanik dan Asisten Administrasi Umum dan Aset Zonny Waldi.
Pahala mengatakan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut sudah melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap atas 3.900 bidang tanah di Sarirejo pada Desember 2017. ”Namun, sertifikat hak milik atas lahan tersebut tidak kunjung terbit karena masih ada keberatan dari TNI AU, sebagaimana disampaikan BPN kepada kami,” ucapnya.
Pahala menyebutkan, sengketa lahan tersebut sudah cukup panjang. Sengketa berawal dari gugatan perdata 87 warga Sarirejo atas lahan total 5,6 hektar terhadap TNI AU. Menurut Pahala, warga dimenangkan hingga tingkat kasasi tahun 1995 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/BDP/1995.
”Ketika itu, para penggugat mewakili seluruh warga Sarirejo yang bersengketa di lahan 260 hektar,” katanya.
Lahan seluas 260 hektar yang berada di sekitar Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo tersebut saat ini diduduki sekitar 7.000 keluarga yang terdiri atas sekitar 29.000 warga. Warga pun terus mendesak agar BPN mengeluarkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Selama 24 tahun, tuntutan warga sudah disampaikan berkali-kali kepada Gubernur Sumut, Wali Kota Medan, BPN, DPRD Medan, DPRD Sumut, hingga DPR.
Jumsadi Damanik mengatakan, sengketa lahan Sarirejo menjadi perhatian khusus Gubernur dan merupakan salah satu janji politiknya. Ia mengatakan, Gubernur berkomitmen menyelesaikan sengketa tersebut. ”Kami akan mempertemukan warga dengan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Soewondo Mayor (Sus) Jhoni Tarigan mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada Inventaris Kekayaan Negara (IKN) Nomor 50506001 yang menyatakan lahan seluas 591,3 hektar adalah milik pemerintah cq TNI AU. Menurut dia, lahan yang diduduki warga seluas 260 hektar termasuk di dalam lahan tersebut.
”Kalau ditanya status lahan tersebut, statusnya adalah milik pemerintah cq TNI AU sebagaimana terdaftar dalam IKN,” kata Jhoni.