logo Kompas.id
UtamaBupati Mojokerto Nonaktif...
Iklan

Bupati Mojokerto Nonaktif Divonis Delapan Tahun Penjara

Oleh
Runik Sri Astuti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XdYh9-0nA4SxAD5xj7aXjv4yc7E=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fmustofa-kamal-putusan_1548078705.jpg
Kompas

Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019). KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

SIDOARJO,KOMPAS-Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa menjadi kepala daerah pertama yang divonis bersalah pada tahun 2019 dalam kasus korupsi. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa suap perizinan 22 menara telekomunikasi itu juga dipidana membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar dan dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan korupsi, yakni hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider dua tahun penjara dan dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000