JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (22/1/2019), di Jakarta, mencanangkan Kebangkitan Hutan Alam Indonesia melalui Sosialisasi Silvikultur Intensif atau SILIN. Pemanfaatan kayu hasil silvikultur ini diharapkan dapat menjadi investasi dalam peningkatan produktivitas hutan alam dan pengelolaan sumber daya alam hutan yang berkelanjutan.
Menurut kalkulasi, kayu hasil SILIN ini menghasilkan 120 meter kubik kayu. Ini empat kali lebih tinggi dari produktivitas normal 30 meter kubik kayu per ha yang menjadi terobosan pengusahaan hutan alam.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan perekonomian dari kehutanan masih sangat diharapkan berkontribusi bagi negara. Ia sedang menyelesaikan aksi korektif untuk menuju hal itu. SILIN antara lain untuk mencapai kemajuan ekonomi kehutanan di masa depan.
Dalam pencanangan tersebut, pakar SILIN Prof Moh Na’iem dan Dr Agus Setyarso menyampaikan informasi proses kerja SILIN dalam pengusahaan hutan alam. Saat ini baru kayu meranti yang dapat menggunakan SILIN.
Harapan baru
SILIN merupakan harapan baru dalam pengelolaan hutan alam. Harapan ini berasal dari peningkatan produksi kayu yang telah diterapkan pada jenis-jenis meranti. Pada masa yang akan datang, SILIN ini diharapkan dapat diterapkan terhadap jenis-jenis yang termasuk kayu mewah.
Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan pedoman teknis SILIN yang dapat digunakan oleh pengusaha hutan alam. Dengan penggunaan metode SILIN ini, diharapkan kejayaan pengusahaan hutan alam yang sempat menempati posisi kedua setelah minyak bumi sekitar tahun 1970 – 1990 dapat direalisasikan.
Dalam penerapan SILIN, tidak hanya upaya peningkatan potensi kayu yang dilakukan, tetapi juga peningkatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti sumber pangan, obat-obatan non kimia, kosmetik alami, energi terbarukan dan pemanfaatan keindahan alam untuk wisata alam. Dengan demikian, harapan dalam pengelolaan hutan yang lestari dapat diwujudkan melalui SILIN.
Prof Na\'iem mengatakan, SILIN diterapkan pada 20 persen rencana kerja tahunan (RKT). Pengelola konsesi dapat memilih pola tanam rumpang atau blok dan pola tanam jalur. (SUCIPTO)