logo Kompas.id
UtamaLintas Instansi Mengkaji...
Iklan

Lintas Instansi Mengkaji Pembebasan Ba’asyir

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UnFUcOO_dypwkziQX3mvCAjxgBo=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-22-at-7.27.00-PM_1548162324.jpeg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih butuh waktu untuk mengkaji pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Pasalnya, pembebasannya terbentur aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyebutkan, remisi dan pembebasan bersyarat terpidana terorisme harus menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.

Sebelumnya, Ba’asyir disebut oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus pengacara dari calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pekan ini.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000