logo Kompas.id
UtamaMulai Tahun Ini Nomor Induk...
Iklan

Mulai Tahun Ini Nomor Induk Siswa Gunakan NIK

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4q5cT0ejD3DYDcjDzbDj4_slRJo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F68317913.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah peserta didik baru mengikuti orientasi lingkungan sekolah di SDN 01 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Juli 2018. Mulai 2019, penerimaan peserta didik baru akan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai basis zonasi.

JAKARTA, KOMPAS — Nomor induk kependudukan atau NIK akan diintegrasikan sebagai nomor induk siswa nasional mulai tahun ajaran 2019-2020. Kebijakan ini dinilai dapat menjaga berjalannya program wajib belajar sekaligus langkah besar menuju single identity number (nomor identitas tunggal).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (22/1/2019), mengatakan, NIK akan mulai digunakan sebagai nomor induk siswa secara nasional sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Penggunaan NIK sebagai nomor induk siswa ini diperlukan untuk mendukung sistem zonasi dalam PPDB mendatang.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000