Pembahasan Tata Kelola Air Bersih di Jakarta Belum Transparan
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta transparan dan terbuka dalam pembahasan tata kelola air bersih yang kini tengah dikuasai swasta. Akan tetapi, pemerintah belum bisa memublikasikan perkembangan pembahasan tersebut.
Pembahasan tersebut adalah tanggung jawab tim evaluasi tata kelola air minum yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 dan berlaku sejak 10 Agustus 2018. Keputusan ini merupakan tanggapan pemerintah atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.
Jangka waktu pelaksanaan tugas tim evaluasi itu selama enam bulan terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan gubernur. Artinya, kerja tim tersebut selesai pada 10 Februari mendatang.
Namun, hingga saat ini belum ada publikasi terkait pembahasan tim evaluasi tata kelola air minum. ”Kami harus menelisik secara detail sehingga dapat memutuskan langkah-langkah yang tidak memiliki konsekuensi legal. Saat ini sedang diulas secara lengkap,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Berdasarkan keputusan gubernur, tim tersebut bertugas mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang perlu disesuaikan dengan Putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017. Dalam Putusan MA, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu pihak tergugat diminta menghentikan kebijakan swastanisasi air minum.
Putusan MA juga memerintahkan Pemprov DKI untuk mengembalikan pengelolaan air minum di Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya). Di sisi lain, keputusan gubernur meminta tim evaluasi mengkaji ulang peraturan tersebut dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta.
Di hilir, tim evaluasi diminta menyiapkan rekomendasi perbaikan kebijakan tata kelola air yang meliputi penyediaan pasokan air baku, perubahan jaringan distribusi air minum, peningkatan pelayanan air minum, peningkatan tata kelola pengolahan limbah sebagai salah satu sumber pasokan air baku, serta penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pelayanan air minum, termasuk PAM Jaya. Anies berharap hasil pembahasan tim evaluasi ini tidak merugikan masyarakat Jakarta.
Kajian saat ini tengah membahas sejumlah opsi tindak lanjut tata kelola air minum yang sesuai dengan putusan MA. ”Saya tidak mau membicarakan isi (opsi kebijakan) karena masih dalam proses pembahasan. Kalau sudah jadi, akan saya sampaikan,” ujar Anies.
Meskipun tidak memaparkan perkembangan pembahasan tim evaluasi secara rinci, Anies menyatakan, keberpihakan kebijakan tata kelola air minum ini tetap pada masyarakat. Tim akan menghasilkan peta jalan tata kelola agar Jakarta dapat memiliki pedoman untuk melalui masa transisi pengelolaan air minum.
Sebelumnya, keterbukaan pembahasan tim evaluasi tersebut diminta Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum untuk Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi AIR Jakarta Nelson Nikomendus Simamora. ”Kalau tidak transparan, kami khawatir hasilnya tidak sesuai dengan yang sudah kami menangkan lewat putusan MA,” ucapnya.
Hingga saat ini, opsi tindak lanjut yang beredar meliputi pembelian saham dan alat pengelolaan air minum dari pihak swasta; atau dibiarkan berlanjut hingga 2023 sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pemprov dan pihak swasta. Nelson mengharapkan Pemprov DKI sebagai pengendali tata kelola air minum dapat patuh pada putusan MA.
Perkembangan pembahasan itu juga enggan dinyatakan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah sebagai Ketua Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Menurut dia, perkembangannya tidak dapat dipaparkan satu pihak saja karena pembahasannya bersifat kolektif dari berbagai pihak.
Dalam pembahasan tersebut, aspek-aspek yang diperhatikan meliputi persoalan hukum dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih. ”Kami sudah sampaikan opsi-opsinya kepada gubernur. Opsi yang akan diambil diputuskan gubernur,” ucap Saefullah. (M PASCHALIA JUDITH J)