JAKARTA, KOMPAS — Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara yang terbukti korupsi melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkendala karena sikap pemerintah daerah tempat mereka bekerja. Padahal, keputusan bersama dua menteri dan Badan Kepegawaian Negara sebelumnya sudah menetapkan target, pemberhentian seluruh aparatur itu, tuntas di Desember 2018. Dengan kondisi tersebut, jika pemberhentian tak kunjung dilakukan, pemerintah pusat siap mengambil alih.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2019), mengatakan, ada keengganan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah dalam menandatangani surat keputusan pemberhentian para ASN pelaku korupsi. Mereka berdalih belum menerima salinan putusan pengadilan yang menyatakan ASN bersalah melakukan korupsi.
”Padahal, PPK tidak akan menerima copy-nya. Dan sebetulnya Mahkamah Agung memberikan akses untuk melihat putusan perkara yang sudah inkracht. Akan tetapi, tetap, banyak pemimpin daerah yang enggan menindaklanjuti,” katanya.
Berdasarkan data BKN, hingga 14 Januari 2019, baru 393 ASN dari total 2.357 ASN terpidana korupsi yang diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, masih ada 1.964 ASN korupsi yang belum diberhentikan. Mayoritas di antara ASN tersebut merupakan ASN di pemerintahan daerah.
Padahal, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang diteken Bima bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 13 September 2018, proses pemecatan seluruh ASN koruptor tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2018.
Selain Bima Haria Wibisana, Menpan RB turut hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR. Untuk segera menyelesaikan permasalahan ASN koruptor itu, Syafruddin pun berjanji segera bertemu Mendagri dan Kepala BKN, pekan depan.
Ia menilai peran Mendagri sebagai pembina kepala daerah penting untuk memastikan pemberhentian para ASN pelaku korupsi tersebut dapat dituntaskan.
”Oleh karena itu, saya setuju pemerintah pusat akan melakukan follow-up terhadap SKB yang sudah diteken. Kalau perlu, kami akan ambil alih masalah ini. Saya rasa itu jalannya,” kata Syafruddin. Dia pun menjanjikan permasalahan ASN koruptor ini selesai pada Januari 2019.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh menilai kunci penyelesaian persoalan ASN koruptor berada pada kemauan para pihak terkait. Menurut dia, jika ada kemauan, pemerintah pusat seharusnya dapat mendorong pejabat di daerah agar segera menuntaskan permasalahan tersebut.
Jangan sampai negara tetap menggaji mereka yang sudah tidak layak digaji.
Untuk itu, ia akan menagih janji dari pemerintah yang akan menuntaskan pada Januari 2019. ”Jangan sampai negara tetap menggaji mereka yang sudah tidak layak digaji,” kata Nihayatul.