logo Kompas.id
UtamaPusat Siap Ambil Alih...
Iklan

Pusat Siap Ambil Alih Pemecatan ASN Korupsi

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Wi4NNTp2AgkbZiahHe7YpeZqbI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_A_web_1543588286.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Dari 2.357 ASN terpidana korupsi, baru 891 orang yang telah dipecat.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara yang terbukti korupsi melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkendala karena sikap pemerintah daerah tempat mereka bekerja. Padahal, keputusan bersama dua menteri dan Badan Kepegawaian Negara sebelumnya sudah menetapkan target, pemberhentian seluruh aparatur itu, tuntas di Desember 2018. Dengan kondisi tersebut, jika pemberhentian tak kunjung dilakukan, pemerintah pusat siap mengambil alih.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1/2019), mengatakan, ada keengganan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah dalam menandatangani surat keputusan pemberhentian para ASN pelaku korupsi. Mereka berdalih belum menerima salinan putusan pengadilan yang menyatakan ASN bersalah melakukan korupsi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000