logo Kompas.id
UtamaKuasa Hukum Meminta Ba’asyir...
Iklan

Kuasa Hukum Meminta Ba’asyir Tetap Dibebaskan Tanpa Syarat

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZqrTPasxYILkKS6lFKIb46NIc-A=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-18-at-6.47.32-PM_1547813738-1.jpeg
ISTIMEWA

Yusril Ihza Mahendra saat bersama Abubakar Ba\'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Tim kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir menghormati putusan Presiden Joko Widodo yang akan mengkaji pembebasan kliennya. Namun demikian, mereka tetap meminta agar pemerintah tak menerapkan syarat apapun terhadap pembebasan Ba\'asyir, narapidana terorisme itu.

Achmad Michdan selaku anggota tim kuasa hukum Ba\'asyir pada Selasa (22/1/2019), menyatakan, pihaknya menghargai keputusan Presiden yang melakukan penelitian secara komprehensif terkait rencana pembebasan kliennya. "Itu merupakan hak Presiden guna memastikan apakah langkah yang akan diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000