JAKARTA, KOMPAS — Penggalangan sumbangan oleh Pemerintah Kota Batam bagi aparatur sipil negara terpidana korupsi menunjukkan budaya permisif terhadap korupsi masih kental di birokrasi. Ini juga menjadi bukti bahwa fungsi kontrol antarbirokrat dalam upaya pencegahan korupsi tidak jalan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, penggalangan bantuan bagi ASN terpidana korupsi mengesankan bahwa pelaku korupsi adalah korban yang harus dikasihani.
”Ini salah kaprah dalam memahami bahwa pelaku adalah korban. Padahal, pelaku adalah penjahat yang telah divonis bersalah. Ini adalah sebuah kesalahan fatal dalam berpikir. Hasil akhirnya adalah kita menjadi permisif terhadap perilaku korupsi,” ujar Donal di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Sebelumnya, pada 26 Desember lalu, Pemkot Batam atas nama Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batam untuk menggalang sumbangan bagi ASN terpidana korupsi bernama Abd Samad. Diketahui, Abd Samad merupakan mantan Kepala Subbagian Bantuan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Batam.
Abd Samad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta oleh Mahkamah Agung karena terjerat kasus hibah bantuan sosial Pemkot Batam untuk guru Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) pada 2011.
Donal menilai penggalangan dana itu menjadi bukti bahwa budaya korupsi itu masih kental di birokrasi. Itu diperparah dengan tidak adanya kontrol sosial di antara rekan sejawat sesama birokrat.
”Upaya pemberantasan korupsi di birokrasi tidak berjalan dengan baik. Seharusnya mereka saling memperbaiki. Ini kok malah ada semangat korps untuk membantu perilaku korupsi,” kata Donal.
Surat dicabut
Melihat fenomena itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih telah menerbitkan surat yang berisi pembatalan surat edaran Wali Kota Batam, yang ditandatangani per 23 Januari 2019. Surat ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Mendagri; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Kepala Staf Kepresidenan; dan Gubernur Kepulauan Riau.
”Pemerintah Kota Batam menyadari adanya kesalahan sehingga surat tersebut telah dicabut dan dibatalkan,” tulis Sri, dalam surat itu.
Secara terpisah, saat ditemui di Kompleks Senayan, Mendagri Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa surat edaran Pemkot Batam itu sudah dicabut. Menurut dia, tak perlu ada perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi, apalagi terpidana adalah ASN.
”Itu sikap yang salah, dia (Pemkot Batam) juga mengaku itu salah. Kami sudah minta surat edarannya untuk dicabut dan sudah ditarik, sudah dibatalkan. Surat tersebut sudah tidak berlaku lagi,” kata Tjahjo.