logo Kompas.id
UtamaGolput Hak Berekspresi yang...
Iklan

Golput Hak Berekspresi yang Dilindungi Undang-Undang

Oleh
Khaerudin
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yYPQsogxRaphnHgj87mURYVVgL4=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190123_115306_1548233318-e1548233333852-1.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Sejumlah aktivis memegang kertas yang bertuliskan pernyataan bahwa golput sebagai hak yang tidak bisa dipidanakan. Sebelumnya, mereka menjadi pembicara dalam konferensi pers yang diadakan di kantor YLBHI di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sikap pemilih untuk tak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) sebagai bentuk kritik terhadap situasi politik merupakan hak berekspresi yang dilindungi undang-undang. Keputusan untuk golput harus dihargai dan tetap dilindungi hukum.

Sejumlah aktivis, baik yang mengatasnamakan lembaga maupun pribadi, dalam konferensi pers bertajuk ”Golput Itu Hak dan Bukan Tindak Pidana” di Cikini, Jakarta, Rabu (23/1/2019), menyampaikan perlunya sikap golput pemilih untuk dilindungi hukum.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000