logo Kompas.id
UtamaMendagri Pastikan Percepatan...
Iklan

Mendagri Pastikan Percepatan Pemecatan ASN Terpidana Korupsi

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Il3PVLh_VWSBpNQMIBjlaegudk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-09-14-at-08.25.38.jpeg
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTERIAN PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil yang berstatus koruptor.

JAKARTA, KOMPAS –Pemerintah pusat akan mengambil alih proses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi. Langkah ini diambil agar proses pemecatan tidak berjalan lambat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai rapat dengan Tim Pengawas Penanggulangan Bencana DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/1/2019), menyampaikan, selama ini proses pemecatan ASN terpidana korupsi mengalami hambatan karena tak ada ketegasan dari pejabat pembina kepegawaian maupun kepala daerah. Dia memastikan, jika proses itu terus berlarut, maka pemecatan bisa diambil alih oleh pemerintah pusat.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000