JAKARTA, KOMPAS –Pemerintah pusat akan mengambil alih proses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi. Langkah ini diambil agar proses pemecatan tidak berjalan lambat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai rapat dengan Tim Pengawas Penanggulangan Bencana DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/1/2019), menyampaikan, selama ini proses pemecatan ASN terpidana korupsi mengalami hambatan karena tak ada ketegasan dari pejabat pembina kepegawaian maupun kepala daerah. Dia memastikan, jika proses itu terus berlarut, maka pemecatan bisa diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Saya kira nanti akan dipertegas oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena data (ASN terpidana korupsi) semua di BKN," ujar Tjahjo.
Berdasarkan data BKN, hingga 14 Januari 2019, dari total 2.357 ASN terpidana korupsi, itu baru 393 ASN yang diberhentikan tidak hormat. Masih ada 1.964 ASN terpidana korupsi yang belum diberhentikan. Mayoritas ASN tersebut merupakan ASN di pemerintahan daerah.
Padahal berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang diteken Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menpan RB Syafruddin dan Mendagri, 13 September 2018 lalu, telah diputuskan bahwa proses pemecatan seluruh ASN berstatus koruptor tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2018.
Tjahjo menuturkan, pihaknya akan segera bertemu dengan Menpan RB serta Kepala BKN untuk berkoordinasi lebih lanjut soal percepatan pemecatan itu.
Sebelumnya, Menpan RB Syafruddin menilai peran Mendagri sebagai pembina kepala daerah penting untuk memastikan pemberhentian para ASN pelaku korupsi, itu dapat segera dituntaskan.
”Saya setuju pemerintah pusat akan melakukan follow-up terhadap SKB yang sudah diteken. Kalau perlu, kami akan ambil alih masalah ini. Saya rasa itu jalannya,” kata Syafruddin.
Syafruddin pun menjanjikan permasalahan ASN koruptor ini selesai pada Januari 2019.