logo Kompas.id
UtamaPemerintah Tidak Akan Langgar ...
Iklan

Pemerintah Tidak Akan Langgar Aturan

Oleh
INA/NTA/REK/SAN/ IAN/EDN/INK
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jn-9GdSBmN53ONyGK3Zj6SYnT10=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118_ABUBAKAR-BAASYIR_B_web_1547811611.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakawa Abu Bakar Baasyir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2), dengan agenda pembacaan dakwaan. Abu Bakar Baasyir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan keterlibatannya dengan aksi terorisme Aceh dan Sumatera Utara dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Jakarta, Kompas - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah tak akan melanggar aturan saat memberikan pembebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Walaupun ada keinginan melepaskan Ba’asyir demi alasan kemanusiaan, sistem hukum tak bisa ditabrak.

”Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Syaratnya harus dipenuhi,” kata Presiden Joko Widodo kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000