Sepekan Ditertibkan, PKL di Pasar Baru Bekasi Bergeming
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS – Lebih dari 100 pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi tidak menggubris penertiban yang telah dilakukan sejak sepekan terakhir. Mereka berjualan di badan dan bahu jalan yang termasuk dalam zona terlarang.
Sekitar 120 pedagang kaki lima (PKL) memenuhi Jalan Moh Yamin, di sebelah Pasar Baru, Kota Bekasi, pada Rabu (23/1/2019) siang. Sejumlah PKL juga ada di trotoar yang menempel di gerbang pasar, termasuk dalam Jalan Ir H Djuanda. Mereka menggelar aneka dagangan mulai dari sayuran, pakaian, hingga perhiasan.
Salah satunya Suharti (56), pedagang sayuran. Ia mengatakan, tetap berjualan meski penertiban dilakukan secara beruntun sejak Selasa (15/1/2019). “Saya sudah 33 tahun berjualan di sini, kalau ada penertiban ya saya bereskan, tetapi besoknya tetap dagang lagi,” ujarnya.
Setiap hari ia mulai berjualan pukul 03.00 di dalam areal parkir pasar. Pemerintah dan perusahaan pengelola memperbolehkan areal itu digunakan hingga pukul 06.00. Namun, pada pukul 06.00, alih-alih membereskan dagangan, Suharti justru berpindah ke jalan.
Begitu juga Safei (60). Pedagang yang telah berjualan sejak 1978 itu mengaku, tidak menggubris penertiban. Sebab, setelah ditertibkan pun ia masih bisa berjualan.
Pada Rabu siang, memang tidak ada personel Satpol PP yang menjaga mereka. Hanya ada satu truk dan satu mobil pikap Satpol PP yang terparkir di muka Jalan Moh Yamin. Namun, kedua mobil itu kosong, tidak beraktivitas.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengklaim, setiap hari personelnya menertibkan dan menjaga Jalan Moh Yamin agar tidak ada PKL yang kembali beraktivitas. Pembagian waktu kerja mereka terbagi dalam dua periode, yaitu pukul 06.00-14.00 dan 14.00-20.00.
“Memang kami belum menjaga selama 24 jam,” kata Cecep. Menurut dia, PKL sudah ada di sana sejak awal 2000-an. Mereka sudah ditertibkan berulang kali, namun tetap kembali lagi setelah penertiban.
Pada 2016, Satpol PP telah mencoba penjagaan selama 24 jam. “Dalam beberapa hari, Jalan Moh Yamin bisa bersih, tetapi kemudian mereka tetap kembali lagi,” kata Cecep. Oleh karena itu, pihaknya menghentikan model penjagaan 24 jam.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Makbullah mengatakan, penertiban PKL semestinya sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, pihak pengelola dan paguyuban PKL meminta penangguhan hingga Lebaran 2018. Setelah Lebaran, penundaan kembali diajukan hingga Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Selepas ketiga momen tersebut, kata Makbullah, PKL tidak bisa beralasan lagi. Sebab, lokasi jualan mereka melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Jalan Moh Yamin dan Jalan Ir H Djuanda termasuk ke dalam zona merah, yaitu areal yang terlarang bagi PKL. Dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep 369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima, total terdapat 87 ruas jalan yang masuk ke dalam zona merah.
“Mereka akan kami relokasi ke Blok II Pasar Baru,” kata Makbullah. Sebagai kompensasi, biaya sewa kios akan digratiskan selama enam bulan.