SURABAYA, KOMPAS – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menugaskan tim untuk meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin sekaligus menyerahkan surat peringatan. Langkah itu menindaklanjuti laporan akibat wakil bupati itu tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara dalam kurun waktu 9-19 Januari 2019.
“Kami harus tahu apa alasannya tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” ujar Soekarwo, Rabu (23/1/2019), di Surabaya. Tim ditugaskan pergi ke Kabupaten Trenggalek untuk menemui Nur Arifin, sekaligus meminta klarifikasi kepergian yang bersangkutan tanpa alasan, tidak disertai izin, bahkan tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Nur Arifin yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Jawa Timur telah kembali ke Trenggalek. Pada Selasa, Nur Arifin yang juga Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Jatim itu muncul di hadapan publik dan menghadiri istighotsah bersama calon wakil presiden (nomor urut 1) KH Ma’ruf Amin di Stadion Menak Sopal, Trenggalek, Selasa (22/1).
Namun, tidak ada penjelasan gamblang dari Nur Arifin terkait kepergiannya. Ia hanya meminta agar kalangan jurnalis melihat akun media sosial Instagram miliknya. Ia juga menolak berkomentar tentang ancaman sanksi dari Soekarwo atau hukuman lebih berat jika mengulangi perbuatannya.
Jika melihat akun media sosial Instagram, Nur Arifin pada Sabtu (12/1), berada di Djamal Lecture Theatre, SOAS, University of London di London, Inggris, untuk sebuah acara bertajuk Public Lecture:How Big Data Affect the Future of Democracy: Case In Indonesia. Acara itu juga dihadiri politikus PDIP Budiman Sudjatmiko.
Menurut Nur Arifin, keberadaannya di London merupakan rangkaian perjalanan di Eropa pada 11-19 Januari 2019. “Bukan perjalanan dinas, melainkan inisiatif pribadi menggunakan biaya pribadi," katanya.
Di Eropa, Nur Arifin bertemu kalangan cendekiawan yang membuatnya lebih optimistis mendorong Trenggalek maju. Bertemu orang-orang Indonesia di mancanegara juga memberi Nur Arifin tambahan energi. “Saya percaya silaturahim dengan mereka bisa memberikan manfaat," katanya.
Kepergian Nur Arifin, kemudian disangkutpautkan dengan adanya tekanan politik menjelang pelantikan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur berpasangan dengan mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Seiring naiknya Emil ke provinsi, Nur Arifin segera memegang amanah sebagai Bupati Trenggalek.
Di sinilah muncul isu tentang siapa yang akan menjadi Wakil Bupati Trenggalek. Selain itu, siapa saja yang akan mengisi sejumlah posisi dalam pemerintahan, misalnya sekretaris kabupaten hingga kepala dinas/badan strategis, karena rencana mutasi.
Emil dan Arifin memenangi Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Trenggalek tahun 2015 dengan perolehan 292.248 suara sah (76,28 persen). Pasangan ini diusung koalisi Demokrat, PAN, Golkar, Gerindra, PDIP, Hanura, dan PPP.
Ditemui jurnalis seusai ulang tahun Muda-Mudi Demokrat di Surabaya, Selasa (22/1) malam, Emil berkilah kepergian Nur Arifin bukan karena situasi atau tekanan partai politik dalam perebutan posisi wakil bupati dan sekretaris kabupaten. Emil tidak berkomentar saat didesak pernyataan bahwa Nur Arifin tidak cocok dengan sosok yang disodorkan partai politik tertentu.
“Saya tak pernah bicara soal sekretaris daerah, juga tidak pernah bicara soal wakil bupati,” kata Emil. Dirinya tidak ikut campur dalam pembahasan siapa wakil bupati, sekretaris kabupaten, dan mungkin kepala dinas/badan strategis yang akan datang.
Dalam siaran pers, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mendukung langkah Soekarwo mengirim surat teguran kepada Nur Arifin. Langkah itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 menyebutkan, pejabat negara tidak boleh meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri Dalam Negeri dan atau gubernur/wakil gubernur, kecuali untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Pelanggaran itu berdampak teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur dan teguran oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Jika mengulangi perbuatan, pejabat negara dikenai teguran tertulis kedua dan wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri. Jika masih melakukan lagi, pejabat negara diberhentikan sementara atas keputusan dari Mahkamah Agung.
Bahtiar mengatakan, gubernur juga melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah (provinsi) dan berhak melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota. “Kami mendukung langkah Gubernur Jawa Timur dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah,” katanya.
Bahtiar melanjutkan, gubernur harus mengembalikan marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional. Itu sesuai azas-azas, prinsip-prinsip, dan etika penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai konstitusi.