JAYAPURA, KOMPAS - Upaya pengejaran 22 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Selasa (22/1/2019) lalu belum membuahkan hasil. Polisi pun memasukkan para narapidana tersebut dalam daftar pencarian orang dan memberi waktu maksimal tujuh hari untuk mereka menyerahkan diri.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Tony Ananda, saat dihubungi dari Jayapura, Kamis (24/1). Tony mengatakan, foto dan nama para narapidana yang kabur akan disebar di seluruh tempat publik. Polres Jayawijaya menerjunkan sebanyak 40 personel untuk mengejar 22 narapidana tersebut ke seluruh Wamena.
Diketahui 27 narapidana kabur dari Lapas Wamena pada Selasa pukul 16.21 WIT. Mereka kabur setelah menjebol kawat yang menutupi pagar lapas dengan kampak dan linggis. Seorang petugas Lapas Wamena bernama Perianus Bane Lakby mengalami luka-luka akibat diserang dengan batu dan kayu saat menghadang para narapidana yang kabur.
Lima narapidana berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat bersama petugas lapas di dua lokasi di pusat kota Wamena. Aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan ke kaki tiga dari lima narapidana tersebut karena melawan saat ditangkap.
Adapun nama 22 narapidana yang masih kabur tersebut adalah Pator Meklok, Heri Marian, Rudy Italy, Kinas Wenda, Piter Murib, Hermet Asso, Sadok, Roby Asso, Rustam Ode Bala, Badar, dan Abdullah. Selain itu, Leo Magayang, Noverius Uropnabin, Kalius K, Ondi Sibak, Dani Kogoya, Mia Elopere, Markus Asso, Areki E, Yustinus Jigibalom, Menang Elopere, dan Mazmur Hisage.
Para narapidana itu terlibat kasus yang bervariasi, seperti penganiayaan, pencurian, hingga makar. Durasi hukuman mereka berkisar 5 hingga 10 tahun. "Kami telah menempatkan personel di jalan Trans-Papua dari Wamena ke sejumlah kabupaten dan Bandara Wamena sejak Rabu kemarin," tutur Tony.
Tony pun menegaskan, Polres Jayawijaya memberikan batas waktu hanya tujuh hari bagi para narapidana untuk menyerahkan diri kembali ke Lapas Wamena. "Apabila 22 narapidana ini tidak menyerahkan diri ke petugas lapas, maka saya akan mengeluarkan instruksi tembak di tempat," kata Tony.
Berulang kali
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2016, sebanyak 12 narapidana kabur dari Lapas Wamena setelah melompat dari pagar. Total sudah terjadi enam kasus narapidana kabur dari Lapas Wamena sejak tahun 2015 hingga Januari 2019. Sebanyak 81 narapidana kabur dalam enam kasus tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua Iwan Santoso mengatakan, penyebab berulang kali kaburnya narapidana dari Lapas Wamena karena jumlah petugas jaga yang minim dan fasilitas lapas yang tidak memadai.
Salah satunya yakni tinggi pagar Lapas Wamena yang hanya sekitar 3 meter saja. Idealnya, Iwan mengatakan, tinggi pagar lapas 6 meter agar menyulitkan narapidana untuk kabur.
"Kami sudah berulang kali mengajukan permohonan anggaran untuk perbaikan fasilitas lapas di Papua. Namun, Kementerian Hukum dan HAM belum menganggarkannya," ungkap Iwan.