logo Kompas.id
UtamaBerkas Perkara Korupsi Mantan ...
Iklan

Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Katingan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/125MwW8CwHJQT34P9Hfns4zJlJU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC09881_1548321331.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Adex Yudiswan (kanan) memberikan keterangan media didampingi oleh Kepala Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah di Palangkaraya, Kamis (24/1/2019). Polisi menetapkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (rompi orange) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 100 miliar.

PALANGKARAYA, KOMPAS – Tersangka Ahmad Yantenglie yang merupakan mantan Bupati Katingan, diduga menggelapkan uang kas daerah sebesar Rp 100 miliar yang dititipkan ke Bank Tabungan Negara di Pondok Pinang, Jakarta. Kasus ini melibatkan tersangka lainnya, yakni Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Teguh Handoko dan Tekli, staf bendahara Pemerintah Kabupaten Katingan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang menangani kasus dugaan korupsi ini, telah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.

“Uang yang disalahgunakan itu berasal dari sumber anggaran APBD tahun 2014 saat tersangka masih menjadi bupati,” kata  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan pada jumpa media di Palangkaraya, Kamis (24/1/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000