Berkas Perkara Korupsi Mantan Bupati Katingan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Tersangka Ahmad Yantenglie yang merupakan mantan Bupati Katingan, diduga menggelapkan uang kas daerah sebesar Rp 100 miliar yang dititipkan ke Bank Tabungan Negara di Pondok Pinang, Jakarta. Kasus ini melibatkan tersangka lainnya, yakni Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Teguh Handoko dan Tekli, staf bendahara Pemerintah Kabupaten Katingan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang menangani kasus dugaan korupsi ini, telah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
“Uang yang disalahgunakan itu berasal dari sumber anggaran APBD tahun 2014 saat tersangka masih menjadi bupati,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan pada jumpa media di Palangkaraya, Kamis (24/1/2019).
Sebelumnya, polisi menduga uang yang disalahgunakan hanya sebesar Rp 35 miliar, namun setelah dikembangkan ternyata total uang yang digelapkan mencapai Rp 100 miliar.
Dalam proses penyidikan, lanjut Adex, pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalteng juga telah menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 100 milar. Rinciannya, saat ini sebesar Rp 65 miliar sudah dikembalikan sebelum disimpan ke BTN di Jakarta, lalu Rp 32 miliar sudah menjadi barang dan beberapa bangunan yang sudah disita polisi, sisanya sekitar Rp 3 miliar telah digunakan pelaku.
“Uang sisa Rp 3 miliar itu sudah dibelanjakan oleh tersangka,” ungkap Adex.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, antara lain uang sejumlah Rp 949.520.000, bilyet palsu, beberapa buku tabungan, dan bukti lainnya. Selain itu polisi juga menyita beberapa aset tersangka seperti bangunan sarang walet, dua rumah, rumah dan toko (ruko), dan satu set peralatan musik. Semua aset tersebut diduga merupakan hasil dari penyalahgunaan uang kas daerah.
“Modusnya itu, tersangka menggunakan bilyet deposito palsu, lalu mengambil dan bekerja sama dengan kepala bank untuk menghilangkan jejak uang itu,” kata Adex.
Tersangka lain
Kepala Sub Direktorat III Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah menjelaskan, pihaknya masih akan mengejar pelaku lainnya. Dari hasil penyitaan aset, polisi mendapatkan bukti lain kepemilikan aset atas nama inisial ES, yang diduga mantan istri tersangka.
“Saat ini ES masih berstatus sebagai saksi, dan sudah menjalani pemeriksaan. Dan ada juga saksi-saksi lainnya, kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” kata Devy.
Yantenglie pun enggan berkomentar. Saat ditanya wartawan terkait kasusnya, ia hanya berkata, “Nanti saja, saya tidak berkomentar, ditunggu saja”.
Yantenglie yang mengenakan rompi orangye itu dikawal dua polisi bersenjata. Ia sudah ditahan selama hampir tiga bulan. Awalnya ia ditahan 40 hari sampai pemeriksaan selesai, kemudian penahanannya diperpanjang 40 hari lagi.
Siang itu Yantenglie tidak didampingi oleh kuasa hukum. Ia pun menjalani semua proses hukum yang berlangsung dan dinilai kooperatif oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya Yantenglie dan dua tersangka lainnya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1.