Bupati Mesuji Tersangka, Uang Rp 1,28 Miliar Diamankan
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mesuji, Provinsi Lampung, Khamami sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Mesuji. Uang sebesar Rp 1,28 miliar disita KPK yang diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengumumkan hal itu saat jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
”Sebelumnya, kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan ini ke tim humas KPK sehingga kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan dan dilakukan operasi tangkap tangan,” tuturnya.
Selain Khamami, empat tersangka lain adalah adik Khamami bernama Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis, dan seorang dari pihak swasta bernama Kardinal.
Khamami, Taufik, dan Wawan diduga sebagai penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Sibron dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf atau Huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kelima tersangka ditangkap bersama enam orang lainnya di tiga daerah berbeda, yaitu Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Kabupaten Mesuji. Tangkap tangan pertama kali di depan toko ban di Lampung Tengah, Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00.
Uang sebesar Rp 1,28 miliar, dalam pecahan Rp 100.000 yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral, diamankan penyidik dari Taufik Hidayat. Uang itu dari Sibron di Bandar Lampung yang diserahkan melalui Kardinal.
Uang diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan Suhendra. Proyek dimaksud adalah empat proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron pada 2018. Proyek itu antara lain untuk pengadaan material jalan.
”Pembangunan jalan adalah pekerjaan yang bermanfaat. Ini harusnya tidak dikurangi kualitasnya dengan dikorupsi. Barang tentu korupsi yang dilakukan merugikan masyarakat secara langsung,” ujar Basaria.
Ia juga menyesalkan kasus korupsi kembali melibatkan kepala daerah. ”Kami harap ini yang terakhir. Selama ini, kami sudah memproses 107 kepala daerah atas tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang,” ucapnya. (ERIKA KURNIA)