logo Kompas.id
UtamaKeputusan Remisi Ancam...
Iklan

Keputusan Remisi Ancam Kemerdekaan Pers

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ks_T4Pov3YjbKst87v3CaxKl_20=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC08987_1548332465-2.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta, Indonesia Court Monitoring Yogyakarta, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Yogyakarta di Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, Kamis (24/1/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, tokoh yang berada di balik pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia. Komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers dipertanyakan mengingat banyak kasus pembunuhan jurnalis belum diungkap.

Remisi itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Susrama yang semula dihukum penjara seumur hidup menjadi hanya dihukum 20 tahun penjara setelah mendapatkan remisi itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000