Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di lahan di kompleks pemancar Lembaga Penyiaran Publik RRI di Cimanggis, Depok jangan sampai mengancam eksistensi RRI.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan tanah dan kompleks pemancar LPP RRI di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Prinsipnya, pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di lahan seluas 142,5 hektar tersebut jangan sampai mengancam eksistensi RRI.
Pembentukan Panja LPP RRI tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajaran direksi dan Dewan Pengawas LPP RRI dengan Komisi 1 DPR untuk membahas kasus Cimanggis, Selasa (22/1/2019). Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Wakil Komisi 1 DPR Bambang Wuryanto tersebut untuk menyikapi permasalahan tanah dan komplek pemancar LPP RRI di Cimanggis.
“Pembentukan Panja akan kami bahas secara internal di komisi. Menurut kami, pendirian UIII sebagai misi nasional tidak kita halangi. Tapi, eksistensi RRI di situ (Cimanggis) harus tetap dihargai. Ke depan, harapannya UIII bisa bersinergi dengan RRI sehingga pembangunan tetap berjalan dan sekaligus eksistensi RRI tetap bisa dipertahankan,” kata anggota Komisi I DPR Lena Maryana, Rabu (23/1), di Jakarta.
Pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), RRI menyerahkan tanah di Cimanggis seluas 142,5 hektar (1.425.889 meter persegi) kepada Kementerian Agama (Kemenag) melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 774/DU/05/2017 tanggal 9 Mei 2017 dan Nomor 01/MA/05/2017.
Sesuai Pasal 6 BAST, untuk menjamin keberlangsungan operasional siaran RRI, maka pihak kedua yaitu Kemenag mesti memindah atau membangun gedung, bangunan, dan peralatan serta prasarana lainnya secara bertahap ke tempat yang baru.
Namun, ketika pemindahan atau pembangunan gedung, bangunan, peralatan dan prasarana belum dilakukan, proses pembangunan di Cimanggis justru sudah dimulai. Bahkan, pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor Kemenag tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap fider line pemancar Short Wave (SW) RRI.
Pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor Kemenag mengakibatkan kerusakan terhadap fider line pemancar Short Wave RRI.
Rusaknya fider line pemancar SW RRI sejak akhir tahun lalu berdampak pada terganggunya operasional siaran RRI. Saat ini, di Cimanggis terdapat tiga pemancar, yaitu SW untuk siaran luar negeri, Medium Wave (MW) untuk RRI Jakarta, dan Programa 3 untuk jaringan berita Nasional.
Tidak layak
Sebagai tindak lanjut dari BAST tanah dari LPP RRI kepada Kemenag, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyediakan empat lokasi baru untuk relokasi pemancar RRI, yaitu di Citayam, Balaraja, Cibening, dan Kabupaten Bogor. Namun demikian, berdasarkan penelitian tim teknik RRI, keempat lokasi tersebut tidak memenuhi syarat-syarat teknis maupun syarat-syarat yuridis.
Menurut Lena, komplek Cimanggis sangat luas sehingga RRI sebenarnya bisa tetap memanfaatkan tempat tersebut. “Empat lokasi pengganti diketahui tidak layak sehingga Direktur Utama RRI minta tetap di situ dan tidak menolak pembangunan UIII. Karena lahannya sangat luas, semestinya kedua belah pihak bisa duduk bersama membahas masalah ini agar Lahan Cimanggis bisa dimanfaatkan bersama-sama,” kata dia.
Direktur Teknologi dan Media Baru LPP RRI Rahadian Gingging pada 14 Januari 2019 juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Pengawas LPP RRI Mistam. Isi surat tersebut juga menegaskan bahwa empat lokasi baru yang ditawarkan DJKN tidak memenuhi persyaratan teknis, yaitu ketersediaan danau untuk grounding area.
“Oleh sebab itu, kami memohon agar pemancar RRI (SW dan MW) tetap berada di lokasi Cimanggis seperti sekarang,” kata Rahadian.
Jajaran direksi dan Dewas LPP RRI berharap, selain untuk pembangunan UIII dan tempat keberadaan pemancar, lahan RRI Cimanggis seluas 142,5 hektar juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan RRI sebagai ruang publik berikut fasilitas publik di dalamnya, mulai dari taman, hutan kota, dan sarana olahraga. Sehingga, lahan RRI Cimanggis bisa bermanfaat secara inklusif bagi masyarakat segala lapisan.
Pertahankan aset
RRI menempati tanah Cimanggis sejak 1958. Kawasan tersebut digunakan untuk kepentingan penyiaran radio ke seluruh penjuru tanah air dan mancanegara. Di kompleks tersebut dibangun gedung perkantoran, gedung pemancar, gedung diesel, gedung serbaguna, kantor pos polisi dan satpam, perumahan dinas, perumahan karyawan, fasilitas sosial dan umum, areal antene pemancar SW, areal antene pemancar MW, areal untuk Tower LinkModulasi atau Studio to Transmitter Link.
“Sejak 2002 hingga 2012, berturut-turut RRI mengalami gugatan perdata dari pihak luar terkait tanah tersebut. Namun demikian, putusan pengadilan berkali-kali memenangkan RRI. Hingga putusan Nomor 99/Pdt/2012/PT Bandungdi terima oleh LPP RRI, pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum lain,” kata anggota Dewan Pengawas LPP RRI Hasto Kuncoro.
Meski demikian, penggugat dengan berbagai cara mengerahkan masa untuk menduduki lahan tersebut dengan membangun bangunan permanen dan semi permanen serta merobohkan pagar pengaman. Belakangan, tanah seluas 142 hektar tersebut justru diminta negara untuk diserahkan ke Kemenag untuk pembangunan UIII.