Radio Tak Berizin Masih Dimanfaatkan untuk Kampanye
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Sejumlah radio berizin di Jawa Tengah masih dimanfaatkan peserta Pemilu Presiden 2019, dari kedua pasangan calon, untuk mengiklankan kampanye. Iklan itu dinilai mengganggu, apalagi masa kampanye iklan media massa belum dimulai.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng), Budi Setyo Purnomo, di Kota Semarang, Kamis (24/1/2019), mengatakan, keberadaan radio gelap di sejumlah daerah, hingga ke pelosok, sudah mengakar. Setiap pemilihan umum, media-media tersebut selalu dimanfaatkan.
Menurut Budi, terdapat puluhan radio tak berizin di Jateng, tersebar antara lain di pantai utara Jawa (Pantura) barat dan timur, serta Jateng selatan. "Radio ini awalnya digunakan untuk publikasi perkawinan, tetapi kemudian dimanfaatkan juga untuk Pilpres atau Pilgub," ujarnya.
Persoalan itu disampaikan Budi di sela-sela penyampaian hasil kajian dan rekomendasi dari Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Kampanye Pemilu 2019 Jateng. Tim itu terdiridari KPID Jateng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.
Lebih lanjut, Budi menyayangkan kerja sama antara lembaga penyiaran tak berizin dengan pihak paslon Pemilu Presiden 2019. Apalagi, menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang (24 Maret-13 April 2019).
Selain itu, keberadaan radio gelap juga mengganggu lembaga penyiaran resmi karena frekuensinya berhimpitan. "Ini jelas sangat mengganggu. Namun, yang jelas, prinsipnya, satu suara di daerah atau pelosok sama dengan satu suara di kota. Ini harus terjaga," kata Budi.
Menurut dia, keberadaan radio gelap, termasuk di Jateng sudah lama. Hampir setiap ada gelaran pesta demokrasi seperti Pilkada mupun Pemilu kerap dimanfaatkan. Namun, setiap Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio melakukan sweeping, mereka hilang begitu saja.
Budi menuturkan, selain kepentingan publik terkait ketaatan dalam kampanye, hal ini juga terkait gangguan bagi radio-radio yang resmi atau berizin. "Karena itu, kami harap balai monitoring dapat memiliki cara khusus dalam sweeping sehingga praktik itu terhenti," ujarnya.
Anggota KPU Jateng Muslim Aisha, mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan para peserta pemilu agar taat untuk mengiklankan kampanye pada 24 Maret-13 April 2019. "Adapun parpol dan pasangan calon difasilitasi KPU pusat, sedangkan DPD difasilitasi KPU provinis," ujar Muslim.
Tidak proporsional
Hasil kajian dari Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Kampanye Pemilu 2019 Jateng, antara lain, sejumlah media massa menayangkan pemberitaan tak proporsional antarpeserta pemilu. Selain itu secara eksplisit memuat ucapan selamat dari sejumlah parpol dengan gambar, nomor urut, dan figur.
Rekomendasi yang diberikan antara lain, KPI/KPID memberi sanksi terhadap sejumlah stasiun televisi, dengan pelanggaran yakni, tidak terpenuhinya proporsionalitas pemberitaan antarperserta Pemilu 2019. Bawaslu juga meminta Dewan Pers memberi sanksi kepada perusahaan pers yang melanggar ketentuan.
"Namun, Bawaslu selalu mengimbau peserta Pemilu untuk taat aturan. Apabila terus menerus tidak taat, kami serahkan ke masyarakat, karena esensi dari Pemilu ialah pemilihan langsung oleh rakyat," ujar Rofiuddin.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Muhammad Rofiuddin, menuturkan, bagi peserta Pemilu proses yang dilakukan yakni kajian dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), yang juga melibatkan jaksa dan kepolisian.
Kendati demikian, menurut Rofiuddin, dari sejumlah kasus, unsur pidana biasanya tidak terpenuhi, sehingga kasus tersebut terhenti. "Namun, Bawaslu selalu mengimbau peserta Pemilu untuk taat aturan. Apabila terus menerus tidak taat, kami serahkan ke masyarakat, karena esensi dari Pemilu ialah pemilihan langsung oleh rakyat," ujar Rofiuddin.
Terkait beredarnya tabloid di sejumlah daerah di Jateng, yang diduga menyudutkan salah satu pihak, Rofiuddin menuturkan pihaknya telah mengirim surat ke dewan pers. "Untuk dikaji apa status media tersebut, lalu kontennya apakah ada unsur-unsur yang dilarang atau tidak. Bawaslu (pusat) juga akan segera mengambil sikap," ujarnya.