JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua beserta Dewan Perwakilan Rakyat menolak permintaan pemberian izin untuk perluasan lahan tambang PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika pada tahun ini karena dinilai dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Total perluasan lahan yang tambang yang diminta pihak Freeport mencapai 1.000 hektar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, John Gobay, mengatakan, pihaknya mendukung penuh penolakan perluasan lahan tambang seluas 1.000 hektar. Sebab, upaya tersebut dapat mengganggu kelestarian Taman Nasional Lorentz.
”Janganlah mengorbankan kekayaaan hayati flora dan fauna di kawasan Taman Nasional Lorentz karena aktivitas penambangan emas yang masif,” ujar John.
Dia meminta, Freeport Indonesia terlebih dahulu mengevaluasi dampak lingkungan akibat penambangan emas dan tembaga selama empat dekade terakhir.
”Kami bersama Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyetujui adanya moratorium kegiatan penambangan, kehutanan, dan perkebunan dalam sidang DPRD Papua pada Desember lalu. Menurut rencana, kebijakan moratorium akan terlaksana pada tahun ini,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Papua Herry Dosinaen menuturkan, Gubernur Lukas Enembe menolak memberikan rekomendasi izin pakai kawasan hutan dan lahan hingga 1.000 hektar untuk PT Freeport Indonesia. Permintaan itu berdasarkan yang dikirim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Desember lalu.
”Sebelumnya Pemprov Papua telah memberikan rekomendasi untuk perluasan lahan hingga 2.800 hektar. Untuk permintaan yang 1.000 hektar, Gubernur telah menyampaikan penolakannya. Sebab, areal tersebut berada dalam kawasan Taman Nasional Lorentz,” ujar Herry.
Herry menambahkan, pihaknya juga meminta Freeport secara transparan menyampaikan hasil pengelolaan tambang selama ini.
Kepala Balai Taman Nasional Lorentz Acha Sokoy mengatakan, pihaknya mendukung terkait penolakan rekomendasi izin pembukaan lahan. Sebab, aktivitas pertambangan dapat mengancam flora dan fauna endemik serta ciri khas Taman Lorentz, yakni salju tropis di Gunung Cartenzs.
”Saat pengerjaan Jalan Trans-Papua di Wamena terjadi pembukaan lahan di Taman Nasional Lorentz hingga 10.000 hektar. Mudah-mudahan tak ada lagi aktivitas yang mengganggu kawasan seluas 2,3 hektar ini,” kata Acha.
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, saat dihubungi mengatakan, pihaknya belum dapat berkomentar terkait masalah penolakan rekomendasi izin pakai kawasan hutan dan lahan seluas 1.000 hektar oleh Pemprov dan DPRD Papua.