BALIKPAPAN, KOMPAS — Penyelundupan minuman keras jenis arak cap Tikus digagalkan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Sebanyak 6.750 liter miras yang diangkut menggunakan truk dan menumpang kapal dari Palu, Sulawesi Tengah, disita. Adapun dua pembawa miras diringkus.
Direktur Polisi Perairan (Polair) Polda Kaltim Komisaris Besar Omad, Kamis (24/1/2019) sore, mengatakan, polisi memeriksa satu truk di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, Kamis pagi. Kapal KMP Tuna dari Palu itu dicurigai membawa miras.
Setelah diperiksa, ditemukan 150 karung di bak truk yang ternyata berisi dua bungkusan plastik berisi cairan yang masing-masing seberat 25 kg. Dipastikan isinya adalah minuman keras atau miras jenis arak cap Tikus.
Total yang disita adalah 6,75 ton atau 6.750 liter arak. Pengemudi truk, HD (27), dan FS (52) yang kemudian diketahui sebagai pemilik barang tidak bisa mengelak. Mereka mengatakan barang ini diambil dari Manado, Sulawesi Utara. Dari Manado diangkut truk ke Palu, lalu menyeberang ke Balikpapan.
Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Kaltim Komisaris Harun mengutarakan, satu karung berisi arak cap Tikus yang disita ini bisa senilai Rp 1,8 juta. ”Jadi, semua sitaan ini senilai Rp 270 juta,” kata Harun.
Minuman keras ini, menurut dia, akan diedarkan di wilayah Balikpapan. Belum diketahui berapa kali kedua pelaku menyelundupkan miras ke Balikpapan. Jajarannya kini menelusuri jaringan kedua pelaku ini.
Harun menambahkan, jajarannya juga pernah menangani kasus serupa dan pelakunya dijatuhi sanksi penjara 8 bulan. ”Apa yang dilakukan pelaku dapat mengganggu kesehatan dan membahayakan orang lain,” katanya.
Beberapa kali terungkap pengangkutan ilegal miras ke Balikpapan. Salah satu yang skalanya besar terjadi pada Oktober 2017. Saat itu, Polair Polda Kaltim menyita 37 karung berisi ribuan kemasan plastik Cap Tikus. Total sitaan 1.850 liter.
Karung-karung berisi miras ini berada di bak sebuah truk. Rutenya mirip, truk berangkat dari Palu setelah dimuati miras yang diambil dari Manado. Polisi mencegat truk itu juga di Pelabuhan Feri Kariangau. Dua pembawa barang ini, EG dan M, diringkus.