JAKARTA, KOMPAS- Penutupan Taman Nasional Komodo tak bisa serta-merta dilakukan. Wacana penutupan TN Komodo yang disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat dengan alasan konservasi perlu dikonsultasikan dulu bersama pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah harus konsul dan harus dalam koridor urusan yang ditangani oleh Dirjen Konservasi,” tutur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya seusai rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Beberapa hari lalu, Gubernur NTT Victor Laiskodat berencana menutup TN Komodo selama satu tahun. Hal ini dilakukan sambil membenahi populasi rusa dan komodo di wilayah itu. Dia menilai kondisi tubuh komodo semakin kecil akibat populasi rusa semakin terbatas. Ditengarai banyak pencurian rusa di wilayah tersebut.
Namun, pemerintah pusat menilai penutupan TN Komodo perlu dikaji lebih lanjut. Keputusan untuk menutup TN Komodo pun bukan di tangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.
“Urusan konservasi, berdasarkan Undang-Undang Konservasi (UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) dan UU Pemerintah Daerah (UU 23/2014), adalah urusan pemerintah pusat,” kata Siti.
Oleh karena itu, gagasan Gubernur NTT untuk membenahi TN Komodo dipahami. Untuk itu, pemerintah pusat kini mengumpulkan semua informasi dari lapangan, rencana induk, sekaligus berbagai data mengenai masalah di TN Komodo.
Satu dari lima taman nasional tertua
TN Komodo saat ini adalah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia dengan luas 173.300 hektar yang terdiri atas 132.572 hektar kawasan perairan dan 40.728 hektar daratan. Tahun 1977, UNESCO menetapkannya sebagai kawasan cagar biosfer, pada 1991 sebagai situs warisan dunia, dan pada 2012 masuk dalam "New 7 Wonders Foundation" menetapkannya sebagai New 7 Wonders of Nature.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan TN Komodo sebagai kawasan strategis nasional pada 2008 dan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional pada 2011. Tren pengunjungnya pun meningkat dari 95.000 orang pada 2015 menjadi 159.217 orang pada 2018. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Manggarai Barat dan sekitarnya pun bergerak.
Dalam pantauan Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme pada 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 yang tersebar di Pulau Rinca (1.410 ekor), Pulau Komodo (1.226 ekor), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54 ekor), dan Pulau Nusa Kode (70). Adapun populasi rusa sebanyak 3.900 ekor dan kerbau 200 ekor. Pada 2018 ditemukan komodo mati secara alamiah karena usia.
Perburuan rusa oleh oknum masyarakat dinilai mengancam populasi komodo. Kejadian perburuan rusa pada 2018 ditangani Polres Bima, sedangkan pengembangbiakan rusa dilakukan di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.