logo Kompas.id
UtamaUmumkan Anggota DPR yang Tak...
Iklan

Umumkan Anggota DPR yang Tak Lapor

Oleh
IAN/ZAK/AGE
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F4k5LGTAWFgLVMhyJ4DdjWFDAgw=/1024x1344/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180731-Tajuk-dms-Caleg-Terindikasi-Korupsi-Mumed-WEB.jpg

JAKARTA, KOMPAS  - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk melaporkan kepada publik melalui media massa para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi sosial ini direncanakan untuk mendorong lebih banyak anggota badan legislatif melaporkan harta kekayaannya.

Pada periode 2017-2018, tingkat kepatuhan anggota DPR untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hanya 21,42 persen, yaitu dari 537 anggota wajib lapor, hanya 115 yang melapor. Persentase itu turun drastis dari periode 2016-2017 yang mencapai 96,36 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000