Dugaan Pelanggaran Kampanye di Televisi Segera Diputuskan
Oleh
Pradipta Pandu Mustika
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye di televisi oleh calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, pekan depan.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (25/1/2019), menyampaikan, hingga kini gugus tugas belum rampung memproses dugaan pelanggaran kampanye itu.
”Sejumlah pihak sudah memberikan klarifikasi. Akan tetapi, karena masih dalam proses, kami belum bisa menyampaikan kesimpulannya. Paling lambat lima hari keputusannya atau bisa juga dipercepat,” katanya.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye ini dikaji oleh gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media cetak dan elektronik. Gugus tugas itu terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
”Bagi peserta pemilu domainnya di Bawaslu untuk mengingatkan. Sementara untuk media, nanti KPI yang akan menyiapkan,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menambahkan.
Seperti diketahui, Jokowi diduga melanggar aturan kampanye di televisi setelah muncul di acara bertajuk ”Visi Presiden” yang disiarkan serentak di lima stasiun televisi swasta, 13 Januari lalu. Dalam acara yang dimulai pukul 21.00 dan berlangsung selama 30 menit itu, Jokowi memaparkan capaian dan kinerjanya selama menjabat sebagai presiden.
Kompetitor Jokowi, Prabowo Subianto, juga diduga melanggar aturan kampanye di televisi karena pidatonya yang menyosialisasikan visi dan misinya di Jakarta, 14 Januari 2019, dan disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi swasta.
Aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni dari 24 Maret hingga 13 April 2019.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan curi start kampanye di televisi, Kamis (24/1), anggota KPU, Hasyim Asyari, menilai, pidato Prabowo merupakan bentuk kampanye.
Sebaliknya, pidato Jokowi yang hanya memaparkan kinerjanya selama menjadi presiden tidak termasuk kampanye.
”Dalam pandangan saya, yang dimintai keterangan, pidato Pak Jokowi di acara tersebut kapasitasnya sebagai presiden. Sementara Pak Prabowo sebagai calon presiden dan berkampanye di hadapan para pendukungnya,” ujar Hasyim.
Meski demikian, Hasyim menyatakan dirinya tidak dalam kapasitas memutuskan pidato Prabowo tersebut masuk ke dalam pelanggaran kampanye atau bukan. Pasalnya, keputusan itu kewenangan Bawaslu.
Menanggapi pernyataan dari KPU itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Priyo Budi Santoso, berharap KPU juga dapat berlaku adil dalam memberikan keterangan sebagai saksi.