JAKARTA, KOMPAS— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah meminta pimpinan Partai Keadilan Sejahtera untuk taat hukum dengan menjalankan putusan Mahkamah Agung. Fahri meminta mereka segera membayar ganti rugi Rp 30 miliar sesuai putusan MA dan mengundurkan diri secara sukarela dari kepemimpinan partai.
Mujahid A Latief, kuasa hukum Fahri, di Jakarta, Jumat (25/1/2019), menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (24/1/2019). Permohonan itu terkait lanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemecatan Fahri dari PKS dan memerintahkan pimpinan PKS membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat terkait pembayaran ganti rugi. Kami berharap agar para tergugat melaksanakan isi putusan dari Mahkamah Agung itu sesegera mungkin. Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada PN Jakarta Selatan agar memanggil para tergugat itu,” kata Mujahid.
Pada Maret 2016, Majelis Tahkim PKS memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Fahri diberhentikan dari PKS karena dinilai tidak mengindahkan arahan dan kebijakan partai untuk menjaga kedisiplinan dan nama baik partai. Selain itu, Fahri juga dianggap memberikan pernyataan yang berlawanan dengan partai.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Fahri pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 5 April 2016. Pihak yang ia gugat yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih.
Fahri menuntut mereka untuk membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil lebih dari Rp 500 miliar. Pada 7 Desember 2016, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri dengan putusan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengadilan pun memutuskan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS, anggota DPR dari PKS, dan Wakil Ketua DPR dari PKS batal demi hukum. PKS merespons putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang hasilnya justru menguatkan putusan PN Jaksel.
PKS pun mengajukan permohonan kasasi ke MA. Selanjutnya, pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi itu dan memerintahkan pihak tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar dan memutuskan pemecatan Fahri oleh pimpinan PKS batal demi hukum.
Mujahid menyebutkan, keputusan MA tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga para tergugat wajib menjalankan keputusan tersebut. Jika pada akhirnya panggilan hakim tidak digubris oleh tergugat, maka pihaknya akan mengajukan permohonan untuk penyitaan aset.
Citra redup
Fahri meminta agar 5 pimpinan PKS mundur secara sukarela. Ia menilai citra partai menjadi redup karena para pimpinan tersebut bermasalah dalam mengelola partai karena tidak mematuhi putusan MA.
“Para pimpinan tersebut harus diganti untuk memperbaiki citra partai. Beberapa lembaga survei menyebutkan elektabilitas PKS tidak masuk ke dalam ambang batas kursi DPR. Bagaimana masa depan partai ini nanti,” ujarnya.
Fahri berharap agar Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri mencopot jabatan para pimpinan PKS sesegera mungkin. Menurutnya, mereka tidak bekerja maksimal dalam menyemangati kader sehingga kualitasnya menjadi turun.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru belum bisa dihubungi. Elite PKS lain yang coba dihubungi, yakni Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Alynudin, tidak berkenan berkomentar dan menyebutkan yang berhak menjawab adalah Zainudin. (MELATI MEWANGI)