JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Faisol Riza terus berupaya agar Presiden Joko Widodo melaksanakan empat rekomendasi DPR terkait kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi antara 1997-1998. Sebelumnya Faisol melayangkan surat ke Ketua DPR Bambang Soesatyo, kini ia melayangkan surat langsung ke Jokowi.
Faisol dilantik menjadi anggota DPR menggantikan Abdul Malik Haramain pada 20 Maret 2018. Dia dikenal juga sebagai mantan pimpinan di Partai Rakyat Demokrat, partai yang muncul melawan penindasan rezim Orde Baru. Faisol juga pernah menjadi korban penculikan di 1998.
Surat dilayangkan Faisol ke Jokowi pafa Jumat (25/1/2019). Substansi surat sama dengan yang sebelumnya dilayangkan oleh Faisol ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Kamis (24/1/2019), Faisal melayangkan surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo dengan harapan DPR ikut mendesak Presiden untuk melaksanakan empat rekomendasi DPR tersebut.
Empat rekomendasi dimaksud, hasil dari kerja panitia khusus (pansus) DPR yang menindaklanjuti penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi antara 1997-1998. Hasil kerja pansus itu kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 28 September 2009. Empat rekomendasi itu adalah:
1) merekomendasikan Presiden membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc;
2) merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang hilang;
3) merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;
4) merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
Faisol mendesak Presiden segera melaksanakan empat rekomendasi DPR yang secara otomatis menjadi tugas konstitusionalnya itu. Menurut dia, yang paling mendesak dilakukan adalah pencarian atas korban hilang.
Harapan agar kasus dituntaskan Presiden sempat melambung ketika Presiden menemui keluarga Wiji Thukul di Sorogenen, Solo, Jawa Tengah. Pada Mei 2018, Presiden juga pernah menemui Paian Siahaan yang merupakan orangtua salah satu korban hilang di 1997/1998 bernama Ucok Munandar Siahaan.
”Sudah hampir 10 tahun, tetapi Presiden belum juga menjalankan rekomendasi tersebut,” kata Faisol.
Ia meyakini, langkah Presiden melaksanakan empat rekomendasi itu tidak hanya akan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan dari janji Nawacita. Nawacita merupakan visi dan misi Joko Widodo-Jusuf Kalla saat mengikuti Pemilu Presiden 2014. Salah satunya menyebutkan, Jokowi-Kalla berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas belum berhasil menghubungi Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP untuk memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan Faisol Riza.
Sementara adik kandung Wiji Thukul, Wahyu Susilo, mengapresiasi usaha Faisol yang mengingatkan Presiden bahwa keluarga korban aktivis yang dihilangkan paksa tahun 1997-1998 menantikan penyelesaian kasus tersebut.
”Rekomendasi DPR itu seharusnya sudah cukup jelas untuk dijadikan peta guna memandu penuntasan pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya. (PANDU WIYOGA)