Kecakapan Dokter Dibutuhkan untuk Menopang Jaminan Kesehatan Nasional
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kecakapan dokter menjalankan profesinya sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Selain menguasai bidangnya, seorang dokter juga dituntut memahami aturan yang berlaku di dalam profesi kedokteran.
Case Manager BPJS Jakarta Barat Nony Indriani Yunita mengatakan, jumlah peserta JKN-KIS terus meningkat, padahal belum ada lima tahun dibentuk. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sebanyak 215 juta jiwa.
“Capaian itu lebih cepat dibandingkan Korea Selatan yang membutuhkan waktu 12 tahun, Jepang 36 tahun, dan Jerman 127 tahun,” kata Nony dalam seminar Indonesian Medical Students Training and Competition (IMSTC) 2019 di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Jumlah peserta JKN-KIS terus meningkat. Capaian itu lebih cepat dibandingkan Korea Selatan yang membutuhkan waktu 12 tahun, Jepang 36 tahun, dan Jerman 127 tahun.
Melihat banyaknya jumlah peserta JKN-KIS, Nony berharap adanya kerjasama yang kuat dari berbagai pihak. Adapun kasus yang paling banyak ditangani BPJS, yaitu penyakit kronis.
Fokus dari JKN-KIS adalah memenuhi kebutuhan dasar manusia, yaitu pelayanan kesehatan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Pasal 63, peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama, maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi ada juga pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, seperti pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada juga pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Selain itu, ada beberapa kriteria pelayanan kesehatan lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Menurut Nony, melihat pesatnya perkembangan BPJS Kesehatan, tantangan yang sedang dihadapi BPJS Kesehatan adalah pemenuhan tenaga kedokteran yang belum merata.
Pemenuhan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) itu harus sesuai dengan standar kompetensi dan sarana prasaran tersedia. Selain itu, peran serta pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan JKN.
Penguatan kemampuan
Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penguatan kemampuan fasilitas kesehatan secara komprehensif diperlukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di era JKN. “Penguatan tersebut mencakup SDM kesehatan, termasuk dokter,” tuturnya.
Ia menegaskan, dokter Indonesia harus terus meningkatkan kompetensinya untuk menunjang perkembangan karir dokter di era JKN. Selain itu, dokter harus mempu berinovasi, memanfaatkan peluang, dan memiliki daya saing yang tinggi dalam menghadapi kompetisi global. Namun, dokter juga tetap harus melaksanakan tugas kewajiban sesuai standar kompetensi dan etika profesinya.
Dokter harus mampu berperan aktif sebagai pemikir, perencana, penentu kebijakan, pengelola, dan pelaksana berbagai program kesehatan nasional.
“Dokter harus mampu berperan aktif sebagai pemikir, perencana, penentu kebijakan, pengelola, dan pelaksana berbagai program kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat guna mencapai tujuan pembangunan nasional bidang kesahatan,” kata Maxi.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Legislasi dan Advokasi Peraturan Perundang-Undangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dollar mengatakan, dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional, serta kebutuhan medis pasien.
“Apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka dokter tersebut wajib merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik,” kata Dollar.
Menurut dia, dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Selain itu, ia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien tersebut meninggal dunia.
Untuk menunjung profesinya, Dollar berharap setiap dokter mau menambah ilmu pengetahuannya dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.