Sanksi Tegas bagi Sekolah "Gudang Narkoba" Sedang Dikaji
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menindak tegas sekolah yang dijadikan gudang narkoba. Kendati begitu, tindakan secara spesifik masih akan dikaji dalam batas waktu yang belum ditentukan.
"Sanksi masih kita pelajari apa kita tindak tegas atau tidak. Saat ini kami masih konsentrasi tahun ajaran baru yang diprioritaskan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, Jumat (25/1/2019).
Sanksi masih kita pelajari apa kita tindak tegas atau tidak. Saat ini kami masih konsentrasi tahun ajaran baru yang diprioritaskan.
Bowo juga mengatakan masih mencari tahu keterlibatan pihak sekolah dalam peredaran narkoba. Oleh karena itu, minggu depan Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah Yayasan Al-Kamal untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memantau pembinaan ke sekolah tersebut. Langkah ini untuk memastikan agar peserta didik lain tidak terimbas penggunaaan narkoba.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di sekolah lain, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuat surat edaran ke seluruh sekolah di Jakarta. Edaran serupa telah rutin disebar di awal tahun ajaran baru terkait dinamika peserta didik.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang berkunjung ke sekolah Yayasan Al-Kamal, meminta Dinas Pendidikan DKI dan kepolisian menyelesaikan kasus itu secara tegas.
Sikap hukum yang diambil harus jelas. Tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai kejadian ini kembali terjadi.
"Saya berharap Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak tegas pelaku. Sikap hukum yang diambil harus jelas. Tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai kejadian ini kembali terjadi," kata Prasetio di salah satu ruangan Yayasan Al-Kamal, tempat ditemukannya narkoba, Jumat.
Prasetio juga meminta polisi memasang garis polisi untuk proses penulusuran. Namun permintaan itu ditolak pengurus Yayasan. Saat ini yayasan tersebut dikelola dua pemilik, sehingga untuk koordinasi dengan sekolah seringkali mengalami penolakan dari kubu berbeda.
Pada 10 Januari 2019, Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, Jakarta Barat menangkap dua pegawai di sekolah Yayasan Al-Kamal karena terbukti menyimpan narkoba di salah satu ruang sekolah. Dua tersangka yang merupakan saudara kandung ini berinisial CP (30) dan DL (29).
Selain menyimpan, CP dan DL juga ikut mengedarkan barang ini bersama tersangka lain berinisial AN (28). Melalui AN pula, keduanya memperoleh obat-obatan itu dari jaringan lembaga pemasyarakatan (LP).
Di lokasi penangkapan, ditemukan 355,56 gram sabu-sabu dan 7.910 tablet psikotropika golongan IV juga obat dalam daftar G. Selain obat terlarang itu, ditemukan juga satu set alat isap sabu yang dibuat sendiri dari botol air mineral dan sedotan. Ada pula dua timbangan digital dan satu ponsel.
Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handoko mengatakan, selain mengemas narkoba di ruang sekolah, mereka juga kerap menggunakan sabu-sabu di ruang yang luasnya sekitar 12 meter persegi itu. Ketiga tersangka juga diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain berinisial BD dan LK. BD merupakan pemilik apartemen yang juga digunakan sebagai penyimpanan narkoba selain sekolah. Sementara LK adalah penghuni LP yang mengendalikan peredaran narkoba itu.
"Sampai saat ini mereka (BD dan LK) belum ditemukan. Kita masih terus lakukan pencarian, termasuk di LP. Kami melakukan pencarian tertutup (tidak melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata Joko.
Joko juga mengatakan ada indikasi tersangka lain. Namun dia belum bersedia menyampaikan ke publik. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH/FRANSISKUS WISNU WARDANA)