Presiden minta agar warga yang ditarik biaya saat sertifikasi tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melapor ke Satgas Saber Pungli.
BEKASI, KOMPAS - Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak ada biaya yang ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional dalam sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jika ada warga yang ditarik biaya dalam program ini, diharapkan melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
”Dilaporkan saja kalau memang ada (pungli). Memang di kelurahan dipungut, misalnya untuk (pembuatan) patok. Bukan di BPN. Kalau di BPN (ditarik biaya), laporkan,” kata Presiden Jokowi di lapangan Alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).
Biaya pembuatan patok, menurut Presiden, ditentukan sesuai kesepakatan, tetapi besarnya sekitar Rp 150.000.
Kemarin, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Presiden membagikan 40.172 sertifikat tanah kepada warga Tangerang Selatan, 3.500 sertifikat kepada warga Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, serta 204 sertifikat wakaf kepada pengurus masjid, mushala, dan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan di Jawa Barat.
Seusai pembagian sertifikat di Tangerang Selatan, Kompas mewawancarai beberapa warga penerima sertifikat. Mereka umumnya mengaku ditarik biaya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta di muka oleh ketua rukun tetangga (RT) di wilayah masing-masing.
Ida (45) misalnya. Ibu rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Serpong itu mengaku diminta membayar Rp 1,5 juta. Uang itu diminta oleh ketua RT saat ia dan warga lainnya mengambil undangan pengurusan sertifikat. ”Semua juga ditarik segitu,” ujarnya.
Hal serupa dialami Mulyadi (43), warga Kecamatan Serpong lainnya. Ia mengurus sertifikat tanahnya seluas 60 meter persegi melalui ketua RT pada Agustus 2018. Dalam upayanya itu, ia diminta uang Rp 1,5 juta. Bahkan, ada kenalan Mulyadi yang diminta sampai Rp 3 juta.
”Katanya uang itu untuk biaya administrasi, ukur tanah, dan mondar-mandir. Tetapi mau bagaimana lagi. Jika mengurus normal (di luar program PTSL), biayanya bisa lebih dari Rp 10 juta dan lama,” kata Mulyadi.
Ia menambahkan, pengurusan PTSL hanya bisa dilayani melalui ketua RT.
Pernah dilaporkan
Persoalan pungutan liar dalam program PTSL itu sudah pernah dilaporkan masyarakat ke situs lapor.go.id, yakni layanan aspirasi dan pengaduan daring rakyat. Layanan ini dikembangkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Salah satu laporan tertanggal 18 Juli 2018 menanyakan informasi biaya PTSL. Pelapor mengeluhkan simpang siurnya informasi dari RT, kelurahan, dan kecamatan. Secara umum, informasi yang beredar adalah pengurusan tetap membutuhkan biaya.
Dalam respons tertulisnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyebutkan PTSL gratis. Biaya pengukuran dan data yuridis sudah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Apabila ada pihak yang meminta uang, masyarakat bisa mengadukan ke Satgas Saber Pungli.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, ada 126 juta bidang tanah di Indonesia. Pada 2015, baru 46 juta bidang yang bersertifikat. Artinya, masih terdapat 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.
Diharapkan, pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah tersertikasi. Guna mewujudkan hal itu, tahun ini Presiden menargetkan 9 juta sertifikat.