Menaker: Sikapi Pemberitaan Tenaga Kerja Asing dengan Bijak
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengajak masyarakat tidak salah memahami masalah investasi dan tenaga kerja asing. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk cerdas menyaring informasi palsu terkait pekerja migran.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers, yang dikutip Kompas, Minggu (27/1/2019).
”Masyarakat harus bersikap bijak terhadap masuknya penanaman modal dari luar negeri,” kata Hanif.
Hanif mencontohkan, penanaman modal dari investor China di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah. Dia menceritakan, investasi itu membuka sekitar 28.000 lapangan kerja, yang 3.000 lapangan kerja di antaranya sudah diisi pekerja migran dari China. Sisanya diisi tenaga kerja Indonesia.
Baru-baru ini muncul pemberitaan yang menyebutkan serbuan tenaga kerja China di kawasan industri Morowali sehingga mengambil alih lapangan kerja yang seharusnya bisa diisi tenaga lokal. Hanif menegaskan, pemberitaan itu tidak benar.
”Kehadiran pekerja migran adalah konsekuensi sebuah investasi. Namun, jumlah pekerja Indonesia yang terserap karena penanaman modal asing justru lebih besar. Tidak benar kalau tenaga kerja asing mengambil alih lokal,” kata Hanif.
Menurut dia, sampai dengan akhir tahun 2018, jumlah tenaga kerja asing yang masih aktif bekerja di Indonesia sebanyak 95.335 orang. Dia menilai jumlah ini masih kecil dan terkendali.
Hanif menjelaskan, pemerintah mewajibkan setiap pekerja asing yang masuk Indonesia harus memiliki izin, kompeten, dan menduduki jabatan tinggi. Setiap bulannya, seorang tenaga kerja asing wajib membayar pajak senilai 100 dollar AS kepada Pemerintah Indonesia.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar yang dihubungi Minggu (27/1/2019), di Jakarta, berpendapat, kehadiran tenaga kerja asing dikhawatirkan telah menjadi komoditas politik. Isunya ”digoreng” dan digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
”Jumlah angkatan kerja Indonesia sekitar 130 juta orang. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja lokal masih lebih banyak dibandingkan asing,” katanya.
Timboel membenarkan adanya kasus tenaga kerja asing tidak berizin atau ilegal di Indonesia. Pemerintah perlu mencermati kasus ini, kemudian memastikan mereka tidak boleh lagi bekerja di Indonesia.
Dia mengapresiasi upaya pemerintah meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal. Sebagai contoh, rencana uji coba kebijakan dana pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja korban pemutusan hubungan kerja. Hal seperti ini menunjukkan pemerintah peduli.