TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap tiga kasus pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur di tiga lokasi yang berbeda. Tiga tersangka diamankan, yakni AW (39), Er alias Ya (31), dan HT (44).
Ketiga tersangka merupakan ayah tiri dari para korban. Mereka berulang kali melakukan kejahatan itu pada saat ibu anak-anak tersebut sedang keluar rumah untuk bekerja.
”Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka, motifnya adalah ketertarikan secara seksual. Mereka memaksa sembari mengancam korbannya masing-masing,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Serpong, Senin (28/1/2019).
AW memerkosa PDA (6) pada Desember 2018 di Kampung Sengkol, Kecamatan Setu. Sementara Er alias Ya memerkosa HEA (12) pada Agustus 2018 di Kampung Dadap, Kecamatan Serpong. Adapun HT (44) tersangkut kasus pemerkosaan atas RMS (14) pada September di Kecamatan Pondok Aren.
”Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada anak dalam kurun tiga sampai empat bulan terakhir,” papar Ferdy.
Ketiga tersangka sudah ditahan. Masing-masing dari mereka dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun,” kata Ferdy.
Para tersangka menikah dengan ibu kandung korban sekitar setahun lalu sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi.
Laporan orangtua
Terungkapnya kasus ini setelah ibu dan ayah kandung para korban melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa putri mereka kepada polisi.
D (44), ibu kandung PDA, melapor ke polisi pada 9 Januari 2019. NQ (31), ibu kandung HEA, melapor pada 7 September 2018. Sementara P (37), ayah kandung RMS, melaporkan kasus yang menimpa anaknya pada 14 Januari.
Selanjutnya, ibu dan ayah kandung mencurigai sikap para korban yang menjadi pendiam dan ketakutan jika melihat atau berpapasan dengan ayah tirinya. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya korban mengaku bahwa mereka mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya di bawah ancaman.
Mengutip pengakuan tersangka, Ferdy mengatakan, para korban antara lain diancam akan dibunuh apabila melapor kepada orangtua kandung mereka.
Saat ditanya wartawan, para tersangka yang berprofesi sebagai buruh kasar memilih bungkam. Tidak satu pun dari mereka mau menyampaikan alasan sampai tega memerkosa anak tirinya.
Visum dan pendampingan
Ferdy mengatakan, pihaknya sudah melakukan visum et repertum terhadap para korban. Para korban diberikan pendampingan psikologis oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan trauma pascakejadian.
Didampingi pengacara dan petugas Bapas Kemenkumham Kanwil Banten, anak-anak korban pelecehan seksual itu juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Menurut Ferdy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan para tersangka, bekerja sama dengan bagian Psikologi Polda Metro Jaya. ”Dari hasil pemeriksaan itu, diperoleh hasil kalau kondisi kejiwaan ketiga tersangka normal,” katanya.
Melihat tiga kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri, Ferdy meminta orangtua lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anaknya. ”Orangtua harus lebih dekat dengan anak, membangun komunikasi yang baik agar bisa menceritakan apa yang terjadi kepadanya,” kata Ferdy.