DPR Tunjuk Tim Ahli Seleksi Calon Hakim Konstitusi
Oleh
Satrio Wisanggeni dan Pradipta Pandu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tujuh pakar hukum tata negara telah ditunjuk untuk mengisi panel ahli yang akan membantu dalam proses seleksi hakim konstitusi dari usulan DPR. Pelibatan panel ahli diharapkan dapat menghasilkan hakim konstitusi yang kompeten. Akan tetapi, jumlah pendaftar yang sedikit dikhawatirkan bisa mempersulit panel ahli dalam mendapatkan orang yang tepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, pada Senin (28/1/2019), pihaknya telah mendapatkan nama tujuh pakar hukum tata negara yang akan dilibatkan dalam proses seleksi hakim konstitusi usulan DPR. Proses seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi hakim konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya akan habis pada 21 Maret 2019.
Nama pakar yang akan dilibatkan dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nasarudin Umar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, mantan hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Maruarar Siahaan, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro, dan dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Hamdan Zoelva.
Trimedya mengatakan, nama-nama ini akan diumumkan pada Selasa (29/1/2019). Panel ahli akan dilibatkan dalam fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Tahapan ini akan diselenggarakan mulai Senin pekan depan (4/2) dan akan berlangsung selama tiga hari.
“Setelah itu keputusan (hakim yang terpilih) akan langsung diambil setelah fit and proper test selesai pada Kamis, 7 Februari 2019,” kata Trimedya saat ditemui usai rapat Komisi III, di kompleks parlemen, Jakarta.
Pada 11–18 Januari 2019, DPR telah membuka pendaftaran hakim konstitusi baru untuk menggantikan hakim Aswanto dan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya akan habis pada 21 Maret 2019. Sebanyak sebelas calon hakim telah mendaftar, termasuk Aswanto dan Wahiduddin. Kedua hakim tersebut diperkenankan mendaftar kembali sebagai hakim konstitusi karena baru menjabat selama satu periode atau lima tahun.
Adapun calon hakim konstitusi lain yaitu pengajar Universitas Surabaya Hesti Armiwulan Sochmawardiah, pengajar Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Ichsan Anwary, pengajar Universitas Mataram Galang Asmara, dan anggota Komisi Yudisial yang juga pengajar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga pengajar Universitas Muslim Indonesia Askari Razak, pengajar IAIN Syekh Nurjati Cirebon Sugianto, advokat dan pengajar Universitas Jayabaya Jakarta Bahrul Ilmi Yakup, pengajar Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta, dan pengajar Universitas Tarumanagara Jakarta yang juga Komisaris Utama PT Pelindo 1 Refly Harun.
Pendeknya waktu pendaftaran hakim konstitusi disesalkan oleh Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaedi. “DPR terkesan tidak niat membuka pendaftaran dan hanya formalitas saja. Waktu satu minggu tidak akan cukup untuk menyiapkan berkas pendaftaran. Seharusnya pendaftaran dibuka kembali agar lebih banyak kandidatnya,” ujar Veri.
Menurut Veri, waktu pendaftaran berimbas pada pendeknya waktu untuk memilih dan menentukan calon hakim konstitusi. Karena kondisi ini, Veri mengkhawatirkan DPR dan panel ahli kesulitan memilih hakim konstitusi yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Dalam menjaring hakim konstitusi, kata Veri, DPR dan panel ahli harus menelusuri rekam jejaknya dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga lain. Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dengan memberikan saran dan masukannya kepada DPR.
Menanggapi hal ini, Trimedya mengatakan, masa pendaftaran calon hakim tidak dapat diperpanjang karena saat ini telah mendekati akhir masa sidang dan menuju masa reses. Masa Sidang akan berakhir pada 13 Februari 2019, dan masa reses baru kan berakhir pada 3 Maret 2019, Trimedya menilai, tanggal ini terlalu dekat dengan berakhirnya masa jabatan dua hakim konstitusi tersebut.
Jangka waktu yang pendek ini pun, menurut Trimedya, yang membuat elemen masyarakat sipil tidak dapat dilibatkan lebih jauh, selain pengumuman di surat kabar untuk mengajak masyarakat memberikan penilaian terhadap sebelas calon hakim MK melalui keterangan tertulis.
“Hasil seleksi hakim konstitusi paling lambat sudah harus kami laporkan ke Bamus (Badan Musyawarah DPR) pada tanggal 11 Februari 2019, yakni sebelum penutupan masa sidang. Secara teknis, waktu pendaftaran sudah tidak bisa diperpanjang,” kata Trimedya.