logo Kompas.id
UtamaEksekusi Putusan Jadi Catatan ...
Iklan

Eksekusi Putusan Jadi Catatan Kejaksaan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AgVf-UXcEhuegtXLZbZJBRIc3vE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181122_NANE-BALI_A_web_1542854865.jpg
AFP/ARDILES RANTE

Foto yang diambil pada 21 Oktober 2005, warga negara Australia yang menjadi anggota Bali Nine Renae Lawrence sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Renae Lawrence, dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dari 20 tahun vonis yang didapatkannya. Dia dibebaskan setelah dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara. Namun, setelah dibebaskan dia tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia terkait kejahatan narkotika yang pernah di lakukannya.

JAKARTA, KOMPAS -  Eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu catatan yang perlu diperbaiki oleh kejaksaan. Sebab, masih cukup banyak laporan yang diterima Komisi Kejaksaan terkait dengan dugaan kejaksaan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Data Komisi Kejaksaan tahun 2018 menunjukkan, dari total 519 surat rekomendasi Komisi Kejaksaan, laporan terkait dugaan kejaksaan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap mencapai 61 aduan. Jenis laporan ini ada di peringkat kedua setelah dugaan jaksa tidak profesional karena memberikan petunjuk tidak tepat atau berlebihan (64 laporan).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000