logo Kompas.id
UtamaEksekusi Putusan Masih Jadi...
Iklan

Eksekusi Putusan Masih Jadi Catatan Kejaksaan

Oleh
Riana Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NkxFEEJbZ7oypo7x9vHegWWMzbw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190115_OTT-KEJARI-GRESIK_C_web_1547561892.jpg
ANTARA FOTO/ZABUR KARURU

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoe Kartika (tengah) menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, Selasa (15/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu catatan yang perlu diperbaiki oleh Kejaksaaan. Sebab, masih cukup banyak laporan yang diterima Komisi Kejaksaan terkait dengan dugaan Kejaksaan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data Komisi Kejaksaan tahun 2018, dari total 519 surat rekomendasi Komisi Kejaksaan, laporan terkait dugaan Kejaksaan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap mencapai 61 aduan. Jenis laporan ini ada di peringkat kedua setelah dugaan jaksa tidak profesional karena memberi petunjuk tidak tepat atau berlebihan (64 laporan).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000