Oknum Pimpinan BPR Gunakan Sertifikat Nasabah Untuk Bobol Uang Bank
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap membekuk direktur dan kepala cabang salah satu bank perkreditan rakyat di Cilacap, Jawa Tengah. Oknum pimpinan itu memalsukan dokumen perkreditan dan memanfaatkan sejumlah surat berharga nasabah untuk membobol keuangan bank, hingga menimbulkan kerugian Rp 29 miliar
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap membekuk direktur dan kepala cabang salah satu bank perkreditan rakyat di Cilacap, Jawa Tengah. Oknum pimpinan itu memalsukan dokumen perkreditan dan memanfaatkan sejumlah surat berharga nasabah untuk membobol keuangan bank, hingga menimbulkan kerugian Rp 29 miliar.
“Yang bersangkutan ditangkap karena adanya laporan kredit fiktif di bank swasta yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Senin (28/1/2019) di Cilacap.
Djoko mengatakan, tersangka berinisial JK sebagai kepala cabang dan tersangka HS sebagai direktur salah satu BPR, memalsukan dokumen pencairan kredit serta memanfaatkan sertifikat tanah maupun BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) yang sudah dijadikan agunan oleh nasabah. Hal itu sudah berlangsung sejak 2013 hingga 2016.
“Surat berharga dari nasabah sebagai agunan digunakan untuk membuat pengajuan kredit fiktif,” tutur Djoko.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sejumlah surat berharga antara lain, 176 berkas kredit, 30 sertifikat tanah, 10 BPKB, dan 149 slip pencairan kredit. Kedua tersangka dikenakan undang-undang tentang perbankan dan tindak pidana pencucian uang. “Ancaman sanksi pidananya di atas 5 tahun,” imbuh Djoko.
Tersangka JK mengakui dirinya sudah beraksi sejak 2016 dan menurutnya, berbagai surat berharga yang dijadikan agunan berasal dari para nasabah yang kreditnya bermasalah. Adapun HS menyampaikan, dirinya tidak tahu-menahu terkait proses kredit fiktif meskipun dirinya juga turut menandatangani persetujuan kredit yang menyebabkan kerugian bank hingga Rp 29 miliar.
Surat berharga dari nasabah sebagai agunan digunakan untuk membuat pengajuan kredit fiktif
Djoko mengimbau warga masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kepada bank. Selain perlu melihat rekam jejak bank terkait, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur untuk mendapatkan kredit dengan bunga yang menggiurkan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto Sumarlan yang menaungi wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara enggan memberikan komentar terkait kasus tersebut. “Perlu data valid karena terkait risiko, reputasi lembaga,” kata Sumarlan melalui pesan singkat.